HL. Gita Ariadi
MATARAM--Surat edaran (SE) Gubernur NTB terkait pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah keluar, Rabu (23/12). Edaran ini berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nagari) di masa pandemi.
Hal tersebut disampaikan Sekda NTB, H Lalu Gita Ariadi, saat memimpin rapat pembahasan protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Nataru. Rapat ini berlangsung di ruang rapat utama Gubernur NTB.
"Kita berharap dengan adanya surat edaran ini tidak akan terjadi hal-hal buruk atau adanya kluster baru covid-19," jelas Sekda.
Dalam SE tersebut, pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode libur Nataru.
Apabila ASN dan keluarganya perlu melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut, supaya memperhatikan beberapa hal. Diantaranya, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Begitu juga dengan peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Termasuk kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, SE tersebut berisi pengetatan pemberian cuti bagi pegawai ASN dan disiplin pegawai untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Apabila terdapat pegawai yang melanggar maka akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2020.
"Kita akan tetap memonitor perkembangan. Standby trend dari tanggal 24-26," ungkapnya.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang. (jl)