WAWANCARA: Gubernur NTB H Zulkifliemansyah saat diwawancara terkait lahan GTI didamping Sekda NTB, HL Gita Ariadi.
MATARAM—Pasca ditetapkan sebagai atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hubungan kerjasama antara Pemprov NTB dan PT PT Gili Terawangan Indah (GTI) belum menemui ujung pangkal. Pemprov NTB tak kunjung memutus kontrak dengan perusahaan tersebut.
Daloam perjanjian kontrak kerjasama kedua belah pihak, lahan seluas 75 hektar di Gili Trawangan akan dikelola GTI melalui HGU. Dalam kerjasama tersebut, GTI akan diberi durasi waktu hingga 70 tahun terhitung sejak 1995 lalu.
Alih-alih diuntungkan dari Kerjasama ini, Pemprov NTB justru tersandera akibat ditelantarkannya lahan tersebut. Pihak GTI tak kunjung membangun di lahan yang telah dikerjasamakan tersebut.
“Saat ini memang sudah menjadi atensi KPK. Kejelasan teknis terkait masalah GTI ada sama Sekda NTB,” ungkap Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah, Rabu (23/12).
Sekda NTB, HL Gita Ariadi yang berada di samping orang nomor satu di NTB itu lantas membeberkan progres Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Sejauh ini, proses kajian terus dilakukan kejaksaan.
Hasil kerja kejaksaan, jelasnya, kemungkinan besar bisa keluar awal januari 2021 mendatang. Hasil kerja tersebut nantinya diserahkan kepada gubernur.
“Kita tinggal tunggu Pak Gubernur sebagai terlapor. Setelah itu proses sepenuhnya kita limpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu, JEJAK LOMBOK sempat menanyakan masalah serupa kepada Sekda. Ia memastikan di akhir November 2020 Pemprov NTB akan mengeluarkan peringatan ketiga kepada GTI.
Andai peringatan ketiga ini tak juga digubriis, bukan tidak mungkin kerjasam dengan perusahaan tersebut akan diputus kontrak. (jl)