DITERTIBKAN: Pemkab Lobar menertibkan Cidomo dengan memberlakukan STNK-TB.
GERUNG–Kebijakan pemberlakuan STNK-TB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor) untuk cidomo oleh Dinas Perhubungan Lombok Barat (Lobar) sebagai upaya pendataan dan penertiban. Langkah ini dilakukan tanpa ada pungutan pembayaran pajak.
"Ini hanya untuk meregister cidomo, ndak ada bayar pajak," kata Kadishub Lobar, HM Najib, Jum'at (11/12).
Program ini disebutnya bertujuan memberi identitas bagi cidomo yang ada di Lombok Barat. Ke depan cidomo tidak lagi menjadi transportasi liar, tetapi dapat menjadi transportasi yang memiliki administrasi.
Karena kata dia, cidomo merupakan salah satu aset daerah yang diupayakan juga dapat sebagai penunjang pariwisata. Hal tersebut juga yang saat ini tengah berupaya disiapkan.
Keberadaan cidomo diharapkan ke depan dapat lebih tertib menjalankan kewajibannya. Kewajiban itu terkait keharusan menjaga kebersihan lingkungan, terutama jalan raya.
"Siapa pemiliknya, siapa kusirnya, data itu supaya jelas agar nanti mereka bisa menjaga sarana dan prasarana. Jika ada apa-apa kita bisa tahu itu milik dan tanggungjawab siapa," terangnya.
Terkait dengan pengurusan STNK-TB itu sendiri, kata Najib, pihak Dishub justru melakukan upaya jemput bola. Pihaknya menggandeng masing-masing kecamatan.
"Kecamatan yang inventaris berapa cidomonya, siapa pemiliknya itu kita administrasi. Sehingga kita di dinas punya data," terangnya.
Sementara terkait jasa parkir, jelasnya, setiap Cidomo yang memasuki pasar dikenakan retribusi Rp 1000. Retribusi itu nantinya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk penyediaan lahan parkir bagi cidomo, disebutnya menjadi kewenangan daerah untuk memprogramkan. Karena untuk saat ini, diakuinya, Lobar sedang dalam proses penataan.
Najib pun mengaku, pihaknya rutin melakukan pengecekan terhadap nomor yang harus dipasang di tiap-tiap cidomo. Terutama di Gunungsari yang menjadi percontohan program tersebut.
"Nomornya itu harus tetap dipasang seperti nomor kendaraan itu," tutupnya. (and)