Iklan

terkini

Antisipasi Data Warga Miskin Error, Wagub Surati Bupati dan Walikota

Jejak Lombok
Saturday, January 9, 2021, Saturday, January 09, 2021 WIB Last Updated 2021-01-08T17:12:19Z

Hj. Sitti Rohmi Djalillah

MATARAM
--Upaya memperkuat validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terus dilakukan Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten kota. Validasi dilaksanakan secara terstruktur dan terukur.

Langkah ini dilakukan setelah pada tahun 2020 berhasil melakukan validasi. Dimana hasilnya telah ditetapkan Kementerian Sosial pada Oktober 2020 berdasarkan Kepmensos No. 19 Tahun 2020.

Untuk merawat Komitemen dan mengantisipasi data error, Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah menyurati bupati dan walikota. Dalam surat tersebut, ia meminta masing-masing daerah segera melaksanakan verifikasi, validasi dan finalisasi DTKS sebagaimana ketetapan periode Maret 2021. 

Surat yang dilayangkan Rohmi itu dengan nomor 35/V.1/Sosial, tanggal 8 Januari 2021. Surat tersebut mengenai penetapan DTKS  periode Maret 2021. 

Selain itu, ada beberapa poin yang disampaikan. Di antaranya, bahwa finalisasi DTKS pada SIKS-NG dibuka tanggal 4 hingga 31 Januari 2021, dengan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Dimana di dalam Pasal 6 ayat 3 huruf (b) mengamanatkan pelaksanaan verifikasi dan validasi DTKS dilakukan terus menerus secara berkala oleh pemerintah daerah.

Verifikasi dan validasi ini memperhatikan, Dinas Sosial kabupaten kota yang sudah melaksanakan perbaikan dan usulan data terpadu menggunakan SIKS-NG versi 2.4.1 pada data SK Januari 2020. Kabuoaten kota diminta agar segera melakukan import data. Selanjutnya melakukan pergantian ke SIKS-NG versi 2.5.0 dengan menggunakan data SK Oktober 2020.

"Surat pengesahan usulan hasil verifikasi dan validasi DTKS yang ditandatangani oleh bupatiw diunggah paling lambat 5 hari setelah tanggal penutupan finalisasi," ucapnya.

Namun demikian, hanya usulan yang sudah ditandatangani oleh bupati walikota saja yang akan diolah lebih lanjut Pusdatin Kesos.

Wagub berharap, bupati walikota menginstruksikan para kepala desa dan lurah melaksanakan musyawarah desa atau kelurahan..ini penting guna verifikasi validasi data tersebut.

Lebih lanjut Rohmi juga mengimbau, Kepala Dinas Sosial kabupaten kota ikut memberikan supervisi dan pendampingan terhadap pelaksanaan verifikasi dan validasi data tersebut. Selain itu, harus pula memastikan DTKS yang terverifikasi atau tervalidasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Sementara untuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten kota diminta menginstruksikan kepala desa segera melaksanakan musyawarah desa. Permintaan ini dalam rangka perbaikan DTKS dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial kabupaten kota untuk memastikan DTKS yang sudah terverifikasi dan tervalidasi juga harus difasilitasi untuk memiliki NIK.

"Hasil musyawarah desa atau kelurahan dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi dan validasi DTKS untuk diteruskan kepada kepala daerah melalui Dinas Sosial masing-masing dan selanjutnya diteruskan kepada Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RI melalui aplikasi SIKS-NG," jelasnya. 

Beragam Bantuan Sosial (Bansos) yang sudah dikucurkan pemerintah. Baik pemerintah pusat dan daeeah. Proses perbaikan data DTKS ini harus serentak dan aktif dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hal demikian dimaksudkan agar sasaran penerima Bansos, tepat sasaran. 

"Ini kesempatan yang tepat untuk memperbaiki data, agar bansos yang dikucurkan tepat sasaran," pungkasnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Antisipasi Data Warga Miskin Error, Wagub Surati Bupati dan Walikota

Terkini

Iklan