JUMPA PERS: Komisioner Bawaslu NTB menggelar jumpa pers pasca sidang.
MATARAM--Bawaslu NTB sudah memutuskan sengketa pilkada Sumbawa. Pasangan calon Mo-Novi dimenangkan dalam sidang yang digelar, Senin (11/1).
Sedianya, sidang yang dilangsungkan pukul 14.00 WITA itu molor hingga dua jam. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung pukul 16.00 WITA.
Dalam sidang itu, majelis membacakan sejumlah pokok materi gugatan yang dilayangkan Paslon Djarot-Mokhlis. Dari sejumlah gugatan yang diperkarakan banyak dimentahkan Paslon Mo-Novi.
Seperti tuduhan bantuan sosial yang digulirkan sebelum pilkada, misalnya. Bantuan tersebut sudah tertuang dalam nomenklatur APBD NTB
Pihak Paslon Mo-Novi menyanggah, APBD diketuk bersama anggota DPRD NTB. Lagi pula, APBD diketuk jauh sebelum pendaftaran Paslon ke KPU.
Bantahan pihak Mo-Novi ini dilontarkan di persidangan mengingat nama Gubernur NTB, H Zulkifliemansyah dibawa-bawa dalam persidangan. Sosok orang nomor satu di NTB ini disebut namanya lantaran diduga membantu adiknya (Novi) yang ikut berkontestasi dalam pilkada Sumbawa.
Tak hanya jauh sebelum pendaftaran kontestan Pilkada, APBD juga disebut disepakati bersama dewan. Otomatis, bansos yang yang dipersoalkan juga di dalamnya ada pokok pikiran (pokir) dewan.
Diketahui, komposisi wakil rakyat di Jalan Udayana Mataram ini tidak saja dari partai pengusung Mo-Novi. Melainkan juga ada anggota dewan dari partai pengusung Paslon Djarot-Mokhlis.
Sanggahan lain terhadap pokok perkara bansos yaitu, Novi selaku adik H Zulkifliemansyah tidak punya kewenangan mengintervensi kekuasan sang kakak. Lagi pula, akan ada konsekuensi hukum bila anggaran yang telah ditetapkan itu tidak dieksekusi atau disalurkan.
Tak hanya soal bansos, sanggahan juga diberikan terhadap tudingan adanya politik uang. Semua laporan itu dimentahkan kuasa hukum Mo-Novi.
Begitu juga dengan pengerahan tudingan Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan ini dinilai Bawaslu ada perbedaan. Pihak pelapor menyebut jika PLt dan terlapor menyebut PJs untuk pengganti kepala daerah yang mengembang tampuk pimpinan daerah saat pilkada.
Perbedaan ini buntutnya mengundang pengertian berbeda. PLt diangkat jika kepala daerah (bupati/walikota) berhalangan. Berbeda dengan PJs yang diangkat oleh Mendagri usai diusulkan tiga nama oleh Gubernur.
Dalam konteks Sumbawa, tampuk kepemimpinan saat pilkada berlangsung diemban oleh PJs. Atas alasan ini, lagi-lagi Bawaslu memberikan penolak gugatan.
"Karena semua materi gugatan yang disampaikan pelapor tidak sinkron dan tidak bisa dibuktikan," ungkap Ketua Bawaslu NTB, Khuwailid.
Satu contoh pokok materi gugatan, lanjutnya, soal bansos Gubernur NTB. Bansos tersebut tidak kepada dari proses penganggaran APBD NTB.
Begitu juga dengan tudingan politik uang dan keterlibatan ASN. Tidak ditemukan adanya bukti kuat terkait keterlibatan ASN dalam pilkada tersebut.
Sementara itu, Anggota Kuasa Hukum Paslon Djarot Mokhlis, Suryo Wicaksono menilai banyak bukti-bukti dari pihaknya yang terkesan dikesampingkan. Majelis dinilai lebih berat terhadap saksi-saksi yang dihadirkan Bawaslu Sumbawa.
Namun demikian, Wicaksono saat ditanya terkait kemungkinan upaya banding, pihaknya mengaku masih pikir-pikir. Pihaknya juga belum menerima salinan putusan sidang yang baru saja selesai.
"Nanti jam 9 malam baru putusan keluar. Kita tunggu dulu," ucapnya.
Andai dalam putusan yang diterima itu, jelasnya, ada pokok materi gugatan yang diputuskan tidak sesuai harapan pihaknya, bukan tidak mungkin upaya banding akan dilayangkan.
"Tapi kita pikir-pikir dulu. Lagi pula tenggat waktu banding 3 hari pasca putusan," tandasnya. (jl)