Purniawal
SELONG--Saat ini tercatat 326 orang masyarakat binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lombok Timur. Dari jumlah itu terdiri dari 127 tahanan dan selebihnya narapidana sekitar 199 orang.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal mengatakan, dari tahun sebelumnya jumlah dari masyarakat binaan di tempat ini terjadi penurunan. Penurunan ini disebabkan karena adanya asimilasi Covid-19.
Kebijakan asimilasi ini diberlakukan pemerintah pusat lantaran mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan ini kemudian diteguhkan dengan mengeluarkan regulasi Peraturan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor 32.
"Regulasi inilah kemudian yang memayungi kebijakan tersebut," ucapnya, Selasa (12/1).
Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, asimilasi diberikan bagi narapidana yang memenuhi syarat. Contohnya seperti mereka yang seharusnya dibebaskan.
Purniawal menyebut pemberlakuan asimilasi lantaran di dalam Lapas tidak bisa diberlakukan jaga jarak. Kebijakan asimilasi ini diberlakukan di seluruh Indonesia.
Sampai hari ini, lanjutnya, di Lapas Kelas IIB Selong sudah diasimilasikan sekitar kurang lebih 100 orang narapidana. Akibat asimilasi ini pulalah yang menyebabkan warga binaan Lapas mengalami penurunan.
Sementara itu, narapidana yang paling lama di tahan yaitu sampai 15 tahun. Narapidana tersebut diganjar hukuman seberat itu lantaran kasus pembunuhan dan kasus narkoba.
"Warga binaan kami di Lapas ini tidak ada ditahan sampai seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya. (zaa)