DIRINGKUS: HK diringkus polisi karena mencuri mesin speed boat milik warga.
TANJUNG--Nekat mencuri gear box turbo mesin speed boat 40PK merk Yamaha, dua remaja berinisial HK dan AA harus berurusan dengan polisi.
HK merupakan remaja berusia 21 tahun asal Dusun Teluk Kodek Desa Malaka Kecamatan Pemenang. Sementara AA berumur 24 tahun alamat Dusun Sumur Mual Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang.
Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara menangkap kedua pelaku setelah mendapat informasi bahwa seorang warga yang kehilangan gear box turbo mesin speed boat 40PK merk Yamaha. Mesin tersebut hilang di moring speed boat Makmur (parkir boat, Red) Pantai Dusun Teluk Kodek Desa Malaka Kecamatan Pemenang KLU.
Peristiwa itu terjadi Rabu (30/12), sekitar Pukul 08.30 Wita. Saat itu kapten boat AN seperti biasanya datang ke moring speed boat Makmur. Ia memeriksa dan memanaskan boat.
Namun saat diperiksariksa, mesin boat tersebut sudah tidak ada nyantel di mesin boat.
AN yang mengetahui hal itu langsung menghubungi pemilik boat. Kepada pemilik boat dilaporkan bahwa gear box turbo mesin speed boatnya telah dicuri orang.
Kemudian korban sempat mencari barangnya yang hilang di seputaran area Pantai Dusun Teluk Kodek. Namun usahanya sia-sia. Mesin itu tidak ditemukan.
Menyadari hal itu korban lantas melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke pihak kepolisian. Menurut pengkuan korban, kerugian yang dialami mencapai Rp 10 juta.
Berbekal laporan korban, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lotara yang dipimpin AIPTU I Kadek Edy Wirawan melakukan penyelidikan terhadap palaku. Singkatnya mereka mengamankan HK yang diduga sebagai pelaku pencurian itu.
"Setelah kami lakukan introgasi HK mengakui perbuatannya," jelas Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP Anton Rama Putra, Sabtu (2/12).
Dikabarkan bahwa gear box yang dicurinya itu telah dijual ke AA yang beralamatkan di Dusun Sumur Mual. Mesin itu dijual dengan Harga Rp. 2.100.000.
Tak lama kemudian tim berangkat menuju Dusun Sumur Mual mencari AA untuk mengambil barang bukti yang hilang. Setelah AA ditemukan petugas, AA langsung diintrogasi.
Hasilnya AA mengakui keberadaan barang tersebut dan telah dititip ke sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Jalan Brawijaya Kota Mataram. Rencananya mesin itu bakal dikirim ke Papua.
Mengetahui hal itu tim segera meluncur ke kantor jasa pengiriman barang teraebut untuk mengamankan barang bukti.
"Beruntung BB-nya belum dikirim ke Papua dan bisa diamankan," ungakap AKP Anton.
Dari keterangan tersangka hasil penjualan BB rencananya akan digunakan membeli minuman keras dan sabu pada malam tahun baru 2021.
Akhirnya tim membawa HK dan AA beserta BB tersebut ke Mako Sat Reskrim Polres Lotara untuk proses lebih lanjut. (jl)