MENGUAP: Hibah Rp 500 juta Dinas LHK NTB menguap tanpa pertanggungjawaban.
MATARAM--Borok hibah sebesar Rp 500 juta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB sudah terbongkar. Dinas ini dianggap lalai dalam memberikan obyek bantuan (hibah) kepada pihak yang tidak kompeten.
Hibah sebanyak itu disalurkan kepada Yayasan Sinergi. Dimana di dalam perjalanannya hibah yang dihajatkan untuk penghijauan tersebut tidak mampu direalisasi sepenuhnya.
"Kalau dibuka Permendagri No.13/2018 tentang pemberian bansos, laporan program harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari di tahun berikutnya," ungkap Ketua Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTB, Murdani, Kamis (29/1).
Dalam kasus ini, jelasnya, DLHK sebagai pihak pemberi bantuan dianggap lalai. Mengingat hingga Januari 2021 hendak berakhir, laporan tak kunjung diberikan.
Di lain sisi, lanjutnya, selama proses berjalannya pekerjaan hibah, pihak dinas diduga tidak melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Padahal dalam amanat Permendagri tersebut, pihak dinas harus melakukan monev terhadap hasil pekerjaan.
Terhadap kelalaian ini, Murdani menegaskan, ada dugaan unsur pembiaran dalam kasus ini. Dari dugaan ini, aparat penegak hukum disebutnya sudah bisa memproses kasus ini.
Diketahui, proposal usulan Yayasan Sinergi ini masuk ke DLHK 2019 lalu. Dimana realisasi program ini harus dilaksanakan pada tahun 2020 kemarin.
Buntut terungkapnya kasus ini, jelasnya, hibah Rp 500 juta ini melukai rasa keadilan. Betapa tidak, di tengah pandemi dan realokasi anggaran, yayasan ini justru diganjar hibah dalam jumlah tak sedikit.
"Seharusnya anggaran sebesar itu lebih baik dan elok diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan," sambungnya.
Sedianya dalam usulan program Yayasan Sinergi akan menanam sebanyak 20 ribu batang pohon. Rinciannya 40!ribu di Pulau Sumbawa dan 10 ribu di Pulau Lombok.
Nyatanya dalam realisasi hingga berakhirnya masa kerja program ini, tak ada satu pohon pun yang ditanam. Tak hanya itu, beberapa item kegiatan juga tidak dikerjakan.
Imbas dari kegiatan ini berbuntut pada kerugian uang negara. Kerugian yang dimunculkan dalam program ini diduga hingga ratusan juta rupiah.
Terpisah, Kadis LHK NTB Madani Mukarrom yang dikonfirmasi terkait dugaan kelalaian ini belum memberikan penjelasan. Saat dihubungi lewat pesan WA, ia sedang menjadi narasumber. (jl)