NGADU: Kalangan guru dan tenaga honorer kependidikan mengadu ke DPRD Lotim agar mereka diprioritaskan menjadi PNS.
SELONG--Puluhan guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) di Lombok Timur menuntut agar bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka yang menuntut ini masuk kategori GTKHNK berusia diatas 35 tahun.
Tuntutan ini mengemuka saat puluhan guru dan tenaga honorer ini menggelar hearing (dengar pendapat). Aksi ini dilakukan di Kantor DPRD Lombok Timur.
Ketua GTKHNK 35+ Kabupaten Lotim Saupiyandi mengatakan, tuntutan ini disebutnya sudah ada dasar yang jelas. Presiden RI telah membuat keputusan agar para GTKHNK berusia di atas 35 tahun diangkat tanpa tes sebagai PNS.
"Kami meminta agar di Lombok Timur dilakukan hal ini seperti di Lombok Barat dan Lombok Utara," ucapnya, Senin (25/1).
Apa yang menjadi tuntutan mereka ini, jelasnya, lantaran mereka merasa didiskriminasi oleh regulasi yang ada. Tak jarang perlakuan itu dirasakan saat seleksi menjadi PNS.
Terlebih lagi kata Saupiyandi, penyelesaian persoalan guru honorer dengan menerapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum menjadi solusi. Sebab tenaga guru honorer berumur di atas 35 belum bisa tercover semuanya dengan P3K tersebut.
"Guru-guru honorer yang usianya diatas 35 belum tercover semuanya di P3K," jelasnya.
Karena itulah ia meminta dukungan kepada pemerintah, baik eksekutif dan legislatif. langkah ini diambil bisa merealisasikan tuntutannya tersebut.
Kepada dua lembaga pemerintahan tersebut, para GTKHNK ini meminta agar berkas mereka diantar. Berkas tersebut harus dimasukkan langsung kepada Badan Kepegawaian yang ada di regional Bali.
“Kami meminta kepada Pemkab Lotim supaya guru honorer di atas 35 tahun ini menjadi prioritas diangkat menjadi PNS atau ASN,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, H Daeng Paelori menjelaskan, permintaan guru itu merupakan tuntutan yang sama dengan tahun lalu. Baginya, tidak ada alasan Pemkab Lotim tidak memenuhi tuntutan guru tersebut.
"Itu adalah permintaan yang berkaitan dengan kesejahteraan para guru di atas 35 tahun yang ada di Lotim," ucapnya.
Namun demikian, ia menyadari, apa yang disuarakan GTKHNK merupakan urusan pemerintahan pusat. Kalaupun itu nantinya Pemkab Lotim diberikan mandat menentukan kebijakan tersebut, tentu sudah direalisasikan.
"Kalau Pemjab yang pegang kebijakan tersebut tentu dari dulu hal ini akan di realisasikan," katanya. (zaa)