DITAHAN: Polisi menahan DW akibat ulahnya melakukan kekerasan terhadap anaknya.
GERUNG--Biadab betul kelakukan DW, seorang ibu rumah tangga asal Desa Meninting, Kecamatan Batulayar Lombok Barat. Ia diringkus polisi lantaran ulahnya melakukan kekerasan terhadap buah hatinya.
Di luar rasa kemanusiaan, perempuan ini tega menyiram anaknya dengan air panas. Ia menyiram air panas itu ke pundak anaknya yang masih berusia 10 tahun.
Ulah binatang DW ini dilakukan Desember 2020 lalu. Hanya saja kelakuannya baru diketahui baru-baru ini oleh nenek korban yang juga ibu kandung DW.
Tak sudi cucunya disiksa tak berperikemanusiaan, nenek berinisial NA ini lantas melaporkan kejadian tersebut. Buntut laporan, DW diringkus dan langsung dijadikan tersangka oleh Polda NTB, Kamis (28/1).
Berdasarkan laporan tersebut, DW diperiksa oleh pihak kepolisian. Dari keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada, bahwa benar DW telah menyiksa anaknya sendiri.
Kala disiksa, anak kelas 4 SD ini juga dijambak rambutnya. Tak cukup, ia membenturkan kepalanya ke tembok. Setelah itu, ia disiram menggunakan air panas yang ada di dalam termos hingga kulitnya melepuh dan kemerahan.
DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan. Perempuan ini lalu menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali.
Tidak hanya itu, dia juga tega melempar anaknya dengan panci lalu menyiramnya dengan air panas yang ada di dalam termos.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto bersama Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku, dia tidak dalam keadaan gangguan jiwa.
"Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, DW dapat dikatakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dalam lingkup rumah tangga. Ini sesuai dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia juga diberatkan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Selain itu DW terancam pidana penjara paling lama llima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. (jl)