Yusron Saudi
MATARAM--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB kembali bersurat ke KPI di Jakarta terkait temuan bidang pengawasan isi siaran terhadap program salah satu TV sistem stasiun jaringan (SSJ) Jakarta.
Dalam temuan KPID NTB itu diduga salah satu stasiun televisi Jakarta menayangkan secara berlebihan kasus tindak amoral oknum artis nasional yang kini ditangani pihak kepolisian.
"Banyak pasal dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dilanggar oleh SSJ itu," ungkap Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB, Sahdan, Selasa (12/1).
Selain dinilai tidak sopan, tayangan infotainmen salah satu lembaga penyiaran televisi itu juga diduga melanggar pasal tentang etika jurnalistik. Pelanggaran ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPI tahun 2012.
Apa yang dilontarkan Sahdan diamini Ketua KPID NTB, Yusron Saudi mengaku langsung bersurat ke KPI pusat di Jakarta. Ini diambil untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan temuan KPID NTB.
“Karena dugaan pelanggaran ini ditemukan di televisi SSJ di Jakarta maka kewenangannya ada pada KPI pusat," ucapnya.
Pihaknya hanya bisa bersurat ke KPI untuk menindaklanjuti aduan dan temuan tersebut.
Pihaknya selama ini banyak mendapatkan aduan masyarakat terkait kualitas isi siaran televisi Jakarta. “Aduan yang kami terima lebih banyak terkait kualitas isi siaran TV Jakarta dibandingkan siaran TV lokal.
Apa ya g dilontarkan Yusron ini sembari menunjukan beberapa aduan masyarakat yang di screenshot (tangkapan layar) dari media sosial milik KPID NTB. (jl)