BOIKOT: Sejumlah pengurus HIPMI NTB menolah dan memboikot hasil Musda Yang diselenggarakan beberapa hari kemarin.
MATARAM--Kisruh di internal tubuh organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) NTB sepertinya tak berkesudahan. Pasca musyawarah daerah (musda) digelar, sejumlah pengurus memboikot hasil kegiatan itu.
Wakil Ketua III Bidang Perdagangan, Industri dan BUMN HIPMI NTB, Ahmad Sukro mengatakan, hasil musda merupakan produk cacat hukum. Banyak pelanggaran mekanisme yang dilakukan dalam hajatan tersebut.
"Kalau mau jujur, para pengurus kabupaten kota pemegang voter (suara) sebenarnya banyak yang tidak boleh memilih," ucapnya, Jum'at (29/1).
Ia kemudian merinci sejumlah pemilik hak suara yang dianggap menyalahi mekanisme itu. Ketua HIPMI Kota Mataram misalnya, sudah menjabat tiga periode, tapi tetap memberikan hal suara.
Padahal dalam aturan organisasi para pengusaha muda itu, sedianya tidak boleh memberikan hak suara.
Begitu juga Lombok Tengah, ketua HIPMI setempat baru saja menjadi anggota dan tiba-tiba memiliki hak suara. Sejatinya, hak suara baru boleh dimiliki setelah 6 bulan terdaftar menjadi anggota.
Begitu juga dengan Lombok Barat. Ketua HIPMI di sini berstatus sebagai PNS. Dengan status tersebut, yang bersangkutan tidak boleh menjadi anggota.
Tak hanya alasan pemberi suara, Sukro membeberkan alasan lain. Musda disebutnya harus melalui Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH).
Sesuai AD/ART dan peraturan organisasi (PO) HIPMI, jelasnya, pasca RBPH diikuti dengan Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL). Di dalam RBPL tersebut diharuskan menghadirkan semua pengurus lengkap untuk membicarakan kekosongan pengurus yang ada sebelumnya
Apesnya, kata Sukro, proses RBPL tidak dilaksanakan. Di lain sisi, ketua hasil care gamer justru merestrukturisasi semua pengurus yang ada.
"Ini kan pemilik suara ini banyak yang jadi pengurus dadakan," ucapnya.
Kondisi yang terjadi ini disebutnya sudah dilaporkan ke jajaran pengurus induk HIPMI di Jakarta. Karut marut yang terjadi di HIPMI NTB tidak lepas dari campur tangan Bidang OKK di tubuh organisasi tersebut.
Sementara itu, Bendahara Umum HIPMI NTB, Husein Hizam mengatakan, andai dalam laporannya terhadap kisruh musda HIPMI NTB tidak digubris, dipastikan akan menempuh cara lain. Bukan tidak mungkin akan ada musda tandingan dan membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Kasihan ketua HIPMI kita, jangan-jangan dia mendapatkan informasi sesat tentang kondisi riil di NTB," ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap menolak hasil musda lantaran dianggap cacat hukum. Semua proses dan mekanisme musda tidak sesuai dengan amanat AD/ART organisasi ini. (jl)