Made Sukmayanti
SELONG--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Selong Lombok Timur menyebut tunggakan peserta mencapai Rp 32,4 miliar. Menumpuknya tunggakan tersebut akibat ketidaktahuan peserta terkait sistem pembayaran BPJS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Made Sukmayanti membeberkan, data kepesertaan BPJS Kesehatan dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sampai bulan November 2020 berjumlah sekitar 44,629 ribu orang. Dari sekian peserta BPJS yang ada itu, masih banyak yang menunggak. Dari jumlah itu, sebayak 42.116 ribu peserta yang menunggak.
"Jumlah tunggakannya sekitar Rp 32,4 miliar," ucapnya, Rabu (27/1).
Sebenarnya, jelasnya, tingkat kedisiplinan pembayaran peserta ini cukup disiplin. Hanya saja masalah berasal dari segelintir peserta.
"Dari beberapa peserta PBPU ada yang seharusnya menjadi peserta PBI dengan Pemda," sambungnya.
Dari keterlambatan pembayaran iuran juga dapat diakibatkan karena ketidaktahuan peserta. Mereka belum mengetahui bagaimana sistem pembayaran peserta BPJS Kesehatan dan tidak tahu iuran pembayaran harus dilakukan secara kontinu.
"Setelah mereka mendapatkan pelayanan, iuran malah dihentikan,” katanya.
Salah satu cara untuk Pemkab agar penunggak ini berkurang, peserta BPJS Kesehatan dalam kategori PBPU ini dialihkan ke kategori PBI. Namun data yang menunggak ini dialihkan ke Dinas Sosial agar dilakukan verifikasi dan validasi data, apakah dari data penunggak ini ternyata masuk dalam kategori miskin atau baru miskin.
Jika peserta ini masuk dalam kategori miskin dan masuk dalam data DTKS yang ada di Dinas Sosial, jelasnya, itu bisa langsung dialihkan menjadi peserta PBI.
"Tapi tidak semata-mata tunnggakannya akan hilang, kalau dirubah lagi statusnya dari PBI menjadi PBPU maka tunggakannya itu akan kembali muncul," katanya. (zaa)