Iklan

terkini

Berbasis Desa, Ini Kata Pemdes Soal Intruksi Penanganan Covid-19

Jejak Lombok
Thursday, February 11, 2021, Thursday, February 11, 2021 WIB Last Updated 2021-02-11T11:16:20Z

HM Juaini Taofik. (Dok. Jejak Lombok)

SELONG
-- Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy mengintruksikan pemerintah desa (pemdes) menyiapkan segenap perangkat pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Instruksi yang menyasar dana desa itu setidaknya memiliki tiga poin penting. Yakni menganggarkan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulan Covid-19 di setiap desa.

Pemdes juga diminta menyiapkan rumah isolasi minimal 10 tempat tidur. Pemdes juga diminta mengaktifkan kembali tim satgas di desa masing-masing.

Sekretaris Desa Sakra, L Teguh Andria Kurniawan mengaku baru saja menerima surat tersebut. Pihaknya telah membaca keinginan orang nomor satu di Kabupaten Lombok Timur itu.

Sejujurnya, kata dia, hal ini sedikit memberatkan. Namun lantaran ini sifatnya intruksi, sebisa mungkin untuk dilaksanakan. 

Ia mengatakan, secepat mungkin untuk bertemu dengan pihak terkait di desa untuk membahas hal itu. Terlebih APBDes di desa tersebut telah rampung dibahas.

"Jadi kita harus melakukan refocusing anggaran lagi dan memangkas beberapa anggaran untuk beberapa program yang telag direncakan," ujar Sekdes yang belum lama terpilih ini.

Menurutnya, pihaknya tak hanya menyiapkan ruang isolasi. Namun juga akan menyiapkan perangkat pelengkapan penanggulangan virus tersebut. Sebut saja seperti APD, masker, handsanitizer, sampai dengan honor.

Selama proses kerja penanganan covid, pihaknya harus melibatkan tenaga kesehatan. Di lain sisi, juga akan berdampak penyediaan konsumsi selama ada pasien yang diisolasi.

Anggaran ini, jelasnya, seperti yang tertera di dalam surat intruksi itu. Kegiatan ini bersumber dari dana desa pada sub bidang penanggulangan bencana kegiatan tak terduga.

"Nanti akan dibahas dulu bersama BPD, dan perangkat lainnya soal surat ini," ujarnya.

Senada dengan Pemerintah Desa Suwangi Timur, melalui Kepala Seksi Pemerintahan, Muhamad Suhardi menerangkan, jika dilihat memang akan sangat sulit dilaksanakan. Belum lagi, dari porsi anggaran yang sama masih berlaku pembagian BLT-DD kepada masyarakat yang terdampak.

"Tapi instruksi itu nanti kita bahas dulu dengan lembaga desa lainnya. Karena berberapa program harus ditunda," ujarnya.

Sebelumnya Sekda Lotim, HM Juaini Taofik menjelaskan, lahirnya Permendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat berskala mikro. Pemerintah desa juga harus melakukan refocusing terhadap anggaran desa minimal 8 persen dari APBDes untuk mendukung kegiatan tersebut.

"Tapi saat ini hanya sebesar 4 persen kembali ke pusat, dan minmal 8 persen untuk penanangan pandemi covid-19," tandasnya. (kin)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berbasis Desa, Ini Kata Pemdes Soal Intruksi Penanganan Covid-19

Terkini

Iklan