EVALUASI: Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy didampingi Sekda HM Juaini Taofik saat memimpin rapat evaluasi penyaluran BPNT.
SELONG--Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy menggelar rapat evaluasi dan koordinasi terkait penyaluran Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Senin (22/2).
Rapat yang diikuti Sekda, Kadis Sosial, Pimpinan Cabang BRI Selong, dan Direktur Lembaga Transparansi Rakyat ini menindaklanjuti investigasi Ombudsman
Ini dilakukan untuk memperbaiki pelaksanaan program sembako di Lombok Timur.
Bupati Sukiman menyebut berdasarkan dari investigasi Ombudsman Perwakilan NTB, terdapat sejumlah catatan. Disebutkan adanya E-Waroeng yang menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang dijual ke KPM.
E-Waroeng sudah menerima paket bahan pangan dari penyuplai sesuai dengan perjanjian. Di lain sisi, paket tersebut dengan waktu pembelian sudah ditentukan.
Hal ini menyebabkan KPM tidak bebas memilih jenis dan jumlah sesuai kebutuhan. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 tentang penyaluran BPNT.
Rekomendasi lainnya yakni, kualitas dan kuantitas pangan yang buruk dan tidak sesuai jumlah. Kenaikan nilai BPNT dari Rp150 ribu menjadi Rp 200 ribu tidak diikuti bertambahnya bahan pangan.
Akibatnya, ini bertentangan dengan prinsip 6T. Yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi.
Selain itu, sejumlah E-Waroeng juga tidak memenuhi syarat dalam pedoman umum bantuan sembako. Banyak E-Waroeng yang tidak menjual bahan pangan sebagai salah satu syarat pendirian.
Pedoman umum menyebutkan bahwa E-Waroeng menjual bahan pangan untuk KPM dan non KPM. Walaupun E-Waroeng tidak harus menyediakan seluruh jenis bahan pangan, namun minimal harus menyediakan jenis bahan pangan yang termasuk sumber karbohidrat, sumber protein hewani, dan satu jenis bahan pangan lainnya.
Tidak kompetennya E-Waroeng berdampak pada kualitas bahan pangan yang dijual ke penerima manfaat. Sebab tidak melalui proses pengecekan kualitas.
E-Waroeng baru mengetahui saat KPM menyampaikan keluhan terhadap kualitas bahan pangan yang diterimanya.
Kaitan dengan itu Ombudsman RI mempertanyakan BRI selaku bank penyalur dalam menetapkan, membina, mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap E-Waroeng.
Catatan lainnya adalah adanya oknum Pendamping Sosial BSP Kecamatan yang melaksanakan tugas bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT dan Pedoman Umum Program Sembako.
Pendamping tidak melaksanakan tugasnya sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran BPMT dan Pedoman Umum Program Sembako. Begitu juga dengan Pasal 38 Permensos No 20 Tahun 2019 tentang tugas Pendamping Sosial Bantuan Sosial Kecamatan.
Berdasarkan catatan tersebut, Bupati memutuskan akan mengambil langkah perbaikan. Tujuannya agar sesuai dengan Permensos dan Pedoman Umum Program Sembako.
Pihaknyaastikan mengevaluasi keberadaan seluruh E-Waroeng dengan membuat Tim Evaluasi E-Waroeng dan Tim Sosialisasi. Dengan upaya tersebut diharapkan E-Waroeng, TKSK, dan pendamping PKH memahami tugas dan wewenangnya berpedoman pada aturan yang ada.
Menanggapi hal tersebut Pimpinan Cabang BRI Selong menyebut akan bertanggung jawab penuh dan menindaklanjuti E-Warung yang tidak sesuai dengan pedoman umum yang ada. Ia berjanji akan mengumpulkan seluruh E-Warung pada minggu ini untuk evaluasi.
Pihak BRI menegaskan, E-Waroeng yang tidak memenuhi standar setelah pemberian batas waktu akan diberhentikan.
Batas waktu tindak lanjut perbaikan dan pertanggung jawaban hasil evaluasi Ombudsman terhitung 30 hari. Tenggat waktu ini terhitung setelah 14 hari hasil investigasi ombudsman diberikan kepada Pemkab Lotim. (hs)