Iklan

terkini

Kasus 4 IRT, Aparat Diingatkan Hukum Harus Manusiawi

Jejak Lombok
Tuesday, February 23, 2021, Tuesday, February 23, 2021 WIB Last Updated 2021-02-23T05:31:07Z

Sari Yuliati

MATARAM
--Dugaan kasus perusakan yang dilakukan 4 Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kopang Lombok Tengah terhadap perusahaan pengolahan tembakau, UD Mawar masih berjalan. Kasus ini sudah memasuki tahap persidangan.

Keempat IRT itu, yakni Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka sempat ditahan dan baru Senin kemarin (22/2), diberikan penangguhan penahanan.

Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati mengatakan, pihaknya berharap agar kasus yang membelit keempat IRT ini agar bisa dibebaskan. Terlebih kondisi keempat IRT ini secara ekonomi dianggap memperihatinkan.

Apa yang dilontarkan Sari ini diakuinya setelah melihat langsung para IRT tersebut. Ia bersinggungan langsung dengan IRT itu saat ikut mendampingi penangguhan penahanan.

Namun demikian, apa yang dilontarkannya ini tidak dalam kapasitas ingin mengintervensi proses hukum. Proses hukum disebutnya tidak boleh diintervensi oleh siapapun.

Dalam kasus ini, Sari mengingatkan pentingnya pikiran publik tidak terkooptasi. Bahwa, yang miskin tidak selalu lemah dan yang kaya selalu kuat.

Hukum baginya harus dijalankan seadil-adilnya dengan mengedepankan restorasi justice dan rasa kemanusiaan.

"Kita tidak bisa intervensi proses hukum. Kalau diintervensi, bisa rusak pengadilan kita," ucapnya.

Apa yang dilontarkan Sari ini disebutnya sebatas mengingatkan semua pihak. Restorasi justice dan rasa kemanusiaan harus dikedepankan.

Andai nanti dalam proses hukum itu terjadi kemungkinan terburuk seperti adanya keharusan ganti rugi bagi keempat IRT, Sari mengaku siap memberi bantuan. Catatannya, selama denda tersebut masih bisa ditangani pihaknya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus 4 IRT, Aparat Diingatkan Hukum Harus Manusiawi

Terkini

Iklan