Iklan

terkini

Penanganan Covid-19 Tahap Dua Terpusat di Desa

Jejak Lombok
Wednesday, February 10, 2021, Wednesday, February 10, 2021 WIB Last Updated 2021-02-10T07:25:51Z

HM Juaini Taofik

SELONG
--Kepungan pandemi virus Corona berdampak serius terhadap kebijakan penganggaran. Pemerintah Indonesia membuat kebijakan semua pemerintah daerah harus refocusing anggaran.

Kebijakan penganggaran ini berdampak pada tertundanya sejumlah program yang telah dicanangkan. Berapa tidak, anggaran untuk pembangunan fisik misalnya, tidak sedikit yang di-refocusing untuk penanganan pandemi tersebut.

Hal ini juga yang dialami Pemkab Lombok Timur. Pemkab harus membatalkan untuk beberapa jenis kegiatan selama Covid-19 menggempur.

Sekda Lombok Timur, HM Juaini Taofik menerangkan, sesuai dengan instruksi Presiden RI tentang refocusing anggaran setelah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lotim salah satu yang dinilai berkesesuaian. Penilaian ini juga dilakukan terhadap 9 kabupaten kota lainnya yang ada di NTB.

Bagusnya capaian itu, disebutnya berkat kerjasama yang baik antar lembaga pemerintah. Kerjasama ini khususnya DPRD dan Pemkab Lotim.

"Menurut hemat kami, jangan-jangan nanti ditolak jika terjadi refocusing anggaran. Tapi ternyata berjalan mulus," terang HM Juaini Taofik, saat peringatan HAri Pers Nasional, Rabu malam (9/2).

Namun demikian, terangnya, Lombok Timur sampai saat ini masih dalam zona orange. Meski begitu, ia menghimbau masyarakat jangan terlalu khawatir mengingat tingkat kesembuhan masih di atas nasional maupun provinsi di angka 91,8 persen. 

Begitu juga dengan kasus positif hanya 5 persen. Sementara ketersediaan ruang isolasi masih jauh di tingkat nasional. Lotim sampai saat ini hanya menduduki 20 persen baik dari kamar maupun dari jumlah pasien.

Kendati demikian, lanjutnya, ia mengajak agar semua pihak tidak boleh lengah dengan kondisi tersebut. Menurutnya, kinerja penanganan virus ini masih panjang.

Terlebih, bebernya, lahirnya Permendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat berskala mikro. Keluarnya regulasi ini sebagai tanda merupakan cara penangan tahap kedua.

Jika sebelumnya penanganan tersebut berfokus pada tingkat kabupaten, maka penanganan COVID mulai bergeser ke tingkat desa. Buntut lahirnya Permendagri ini, desa diwajibkan membuat posko penangan penanggulangan virus mematikan ini di tingkat desa. 

Pemerintah desa, terangnya, juga harus melakukan refocusing terhadap anggaran desa. Minimal 8 persen dari APBDes, untuk mendukung kegiatan tersebut.

Masih kata Ofik, sesuai dengan surat edaran Dirjen Pembendaharaan Keuangan, karena dampak pandemi terhadap APBD. Jika dulu sebanyak 10 persen dirasionalisasi ke pusat. 

"Tapi saat ini hanya sebesar 4 persen kembali ke pusat, dan minimal 8 persen untuk penanganan pandemi covid-19," tandasnya. (kin)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penanganan Covid-19 Tahap Dua Terpusat di Desa

Terkini

Iklan