PANGGIL: Polsek Gunungsari memanggil para pemilik kafe ruak yang selama ini meresahkan masyarakat.
GERUNG--Warga 5 desa di Kecamatan Gunungsari Lombok Barat mengeluhkan keberadaan warung tuak dan kafe di Dusun Lilir, Desa Mambalan. Keberadaan warung dan kafe itu dianggap meresahkan dan melanggar etika.
Warga 5 desa di Kecamatan Gunungsari yang dimaksud ialah Desa Mambalan, Jeringo, mekarsari, Dopang dan Kekeri.
Bahkan, warga 5 desa tersebut telah berulangkali melaporkan keberadaan warung tuak dan kafe yang memutar musik dengan suara keras. Bahkan, di kafe tersebut disinyalir tempat terjadinya transaksi narkoba dan juga ditengarai menyediakan wanita penghibur.
Kapolsek Gunungsari, IPTU Surya Irawan sekitar pukul 09,00 Wita memanggil pengusaha warung tuak dan kafe di Dusun Lilir. Upaya ini untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antara warga dari 5 desa yang resah dengan kelompok pengusaha warung tuak dan kafe.
Dalam pemanggilan ini dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, pengusaha warung tuak dan kafe, Kades Mambalan, Kades Jeringo, Kades Mekarsari. Ada juga Kades Dopang, Kades Penimbung, Kades Kekeri dan Kepala BPD Mambalan.
Kegiatan ini merupakan gerak cepat dalam menanggapi keresahan warga terhadap keberadaan warung tuak dan kafe di Lilir.
Kapolsek Gunungsari mengingatkan adanya informasi dari masyarakat yang akan melakukan sweeping ke warung-warung tuak untuk menghindari terjadinya perbuatan anarkis.
"Kepada masyarakat yang akan melakukan sweeping, kita minta agar menahan diri untuk menghindari perbuatan anarkis," ujarnya.
Kapolsek menegaskan dalam pertemuan tersebut kepada seluruh peserta yang hadir, khususnya pengusaha atau pengelola kafe agar menutup usahanya.
"Saya yakin kafe di Lilir tidak nemiliki ijin, atas nama undang-undang saya perintahkan agar semua kafe tutup dan apabila masih beroperasi akan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.
Warga mengeluhkan kehadiran warung tuak dan kafe yang buka hingga larut malam. Selain itu, suara musik yang sangat menggangu warga itu semakin diperparah tatkala para tamu warung tuak dan kafe ketika mabuk tidur di emperan rumah milik masyarakat.
Tak jarang dari mereka berkelahi dan mengakibatkan terjadinya laka lantas. Apalagi saat ini masih di masa pandemi.
Setelah melalui pembicaraan panjang akhirnya disepakati agar warung-warung tuak yang ada di Lilir ditutup dan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan. (jl)