BONGKAR: Sejumlah barang bukti minyak goreng kemasan ilegal diamankan polisi setelah dibongkar, Sabtu (27/3).
MATARAM -- Praktek produksi minyak goreng tanpa izin edar di Kota Mataram sukses dibongkar jajaran Polresta Mataram. Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari campur tangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim setempat.
Dalam prakteknya, produsen minyak goreng kemasan ilegal ini dengan memproses minyak goreng curah dengan kemasan plastik dalam botol lengkap. Namun merk yang digunakan belum memiliki izin edar.
Minyak goreng kemasan ilegal ini dikemas di salah satu gudang di Kelurahan Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Luas gudang tersebut sekitar satu hektare.
Kasus ini termasuk tindak pidana di bidang perdagangan. Terlebih setidaknya ribuan minyak goreng curah yang diedarkan tanpa izin edar oleh pihak produsen.
"Modus ini kita bongkar Sabtu kemarin (27/3) sekitar pukul 11.00 Wita,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (27/3).
Awalnya, Tipidter Polresta Mataram menerima informasi kegiatan usaha tanpa izin edar. Lalu petugas mendatangi pemilik usaha.
Dari penelitian singkat kepolisian, petugas yakin usaha tersebut melanggar ketentuan. Ini karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin usaha lengkap.
Diantaranya tidak memiliki izin SNI, tanpa sertifikat halal, layak higienis, izin merk dan izin edar dari BPOM juga tidak dikantongi pemilik.
‘’Ini semuanya, pemilik tidak dapat menunjukkan izinnya. Sudah sangat jelas ini melanggar,’’ bebernya.
Petugas mendapati minyak curah kemasan itu dengan merk dagang CR (inisial). Minyak goreng itu dikemas dalam tiga botol berukuran berbeda. Yaitu ukuran 900 mililiter, 1000 mililiter dan 1.500 mililiter.
Setelah ditelusuri di Kemenkumham, merk dagang yang digunakan ternyata sudah terdaftar dan digunakan untuk merk dagang yang lain. ‘’Merk yang digunakan ini sudah ada yang menggunakan,’’ katanya.
Dengan sejumlah bukti awal yang didapati, petugas yakin dengan pelanggaran yang dilakukan. Pemilik minyak curah olahan berinisial PA (37 tahun) warga Babakan, Kecamatan Sandubaya akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
PA dijerat pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 113 Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Jerat ini sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Hasil penyelidikan terungkap, minyak curah dipesan di Surabaya. Lalu dibawa menggunakan truk tangki.
Sebelum tiba di Mataram, minyak curah ditampung dulu di Lembar, Lombok Barat. Sesaat kemudian dibawa menuju gudang pelaku di Babakan Kota Mataram.
‘’Di sini minyaknya sudah disaring seperti dibersihkan. Lalu setelahnya dipindah ke botol kemasan untuk dijual,’’ jelas Heri.
Dari keterangan tersangka, minyak goreng kemasan tanpa izin edar tersebut sudah diedarkan disejumlah pasar tradisional di Pulau Lombok. Kemudian ada juga pembeli atau pemborong yang datang ke gudang tersangka. Tujuannya untuk mengambil barang dan dijual.
‘’Ini minyak yang 900 mililiter dijual Rp 13 ribu. Kalau yang 1000 mililiter dijual Rp 13.500. Ada memang perbedaan harga dengan minyak resmi yang dijual bebas,’’ tuturnya.
Terungkap juga, tersangka mulai beroperasi sejak bulan Februari. Apes untuk pelaku, modal belum kembali. Minyak curah kemasannya sudah dibongkar polisi.
‘’Belum untung, karena baru Februari kemarin mulai beroperasi,’’ beber PA kepada polisi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, niat pelaku timbul karena sebentar lagi minyak goreng kemasan plastik tidak diperbolehkan. Lalu ia berinisiatif menggantinya dengan botol kemasan.
Pelaku kini tidak bisa lagi beroperasi. Gudangnya juga sudah terpasang garis polisi (police line). Sementara ribuan botol minyak curah kemasan disita petugas bersama barang bukti lainnya.
"Yang juga kita amankan seperti
Antara lain, 1 buah tandon, 1 mesin penyaring minyak goreng, 2 mesin timbang, 1 truk tangki 10.000 liter, 1 unit pikap. ‘Totalnya ada 10.320 botol minyak goreng kemasan yang kita amankan. Operasionalnya sudah kita setop. Kita kembangkan lagi ini,’’ tegas Kadek. (jl)