AUDIENSI: Sejumlah pemilik lahan yang mengaku sebagai ahli waris mendatangi Kantor Desa Tete Batu beraudiensi.
SELONG -- Sejumlah masyarakat Dusun Lingkung Daya, Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur Lombok Timur mendatangi kantor desa mereka, Kamis (25/3).
Kedatangan sejumlah warga tersebut guna meminta kejelasan atas kepemilikan tanah mereka. Konon tanah tersebut merupakan warisan orang tuanya yang bernama Amaq Seri puluhan tahun silam.
Ahli waris, Dahim mengungkapkan, tanah warisannya tersebut kini menjadi persoalan. Penyebabnya karena lahan mereka itu kini telah berstatus dijual.
"Status itu kami ketahui ketika usia saya sekitar 25 tahun," ucapnya.
Tegas Sahim mengatakan, tidak merasa pernah menjual warisannya tersebut kepada siapapun. Dimana lahan yang kini dipersoalkan itu merupakan warisan dari kakek mereka.
Selanjutnya , Dahim berharap tanahnya tersebut kembali utuh seluas 65 are. Ini sesuai dengan jumlah yang diwariskan untuknya.
Ia meminta bantuan kepala desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tidak hanya itu, ia juga membawa seperangkat barang bukti kepemilikan tanah tersebut bersama dengan keluarganya.
"Saya berharap tanah saya kembali utuh sesuai dengan jumlah yang diwariskan," ungkapnya.
Sementara itu, Kaur Bidang Pemerintahan Desa Tete Batu, Uhel Maidah mengungkapkan, bukti kepemilikan tanah tersebut saat ini belum berani ditandatangani kepala desa. Terlebih barang bukti kepemilikan itu sebagai syarat pengajuan sertifikat lantaran saat ini belum ada kepala desa definitif.
Hanya saja, ia berjanji, setelah terpilihnya kepala desa baru, status pemilikan tanah tersebut akan diurus kembali untuk diperjelas.
"Pak kepala ini statusnya hanya pejabat sementara. Dia tidak berani tanda tangan berkas ini," tegasnya.
Untuk sementara, Uhel mengimbau agar masyarakat bersabar menunggu hingga kepala desa definitif terpilih. (hs)