TEROBOSAN: Kepala Kemenag Lombok Barat, H. Jalalussayuthy saat memberikan paket program "Kabarku Pasti" untuk pasangan pengantin.
GERUNG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat (Lobar) bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lobar merancang satu terobosan bernama ‘Kabarku Pasti”.
Kabarku Pasti merupakan singkatan dari KK dan KTP-el Baru, Buku Nikah dan Buku Panduan (Kabarku) bagi Pasangan Suami-Istri (Pasti).
Isinya yaitu pemberian Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik baru, Buku Nikah, dan Buku Panduan Keluarga Sakinah pasangan suami/istri sesaat setelah melangsungkan pernikahan.
Bupati Lombok Barat, H Fauzan Khalid meluncurkan Kabarku Pasti ini di Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Rabu, (10/3).
Dalam sambutannya, ia menyampaikan, melalui program ‘Kabarku Pasti’, setiap pasangan suami istri yang baru menikah mendapat buku nikah. Selain itu, ada juga 2 KTP elektronik suami dan istri dengan status kawin dan tiga KK baru yaitu KK pengantin.
Termasuk perubahan KK orangtua pengantin masing-masing.
“Kabarku Pasti bertujuan mendekatkan pelayanan adminduk, menyajikan data yang up to date, serta menghindari penyalahgunaan adminduk,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Lombok Barat, H. Jalalussayuthy mengatakan, dalam satu bulan paling sedikit 500 pernikahan terjadi di Lobar. Angka inipun yang tercatat karena ada juga kemungkinan pernikahan yang tidak tercatat.
“Hanya untuk mereka yang melangsungkan perkawinan tercatat dokumen itu diberikan. Karena itu, kita mendorong masyarakat agar Nikah tercatat dengan memenuhi persyaratan usia minimal 19 tahun sesuai Undang-undang No. 16 tahun 2019,” katanya.
Tujuan program ini, untuk memberikan layanan terpadu termasuk bagi masyarakat bawah. Dengan begitu tidak membutuhkan waktu lama untuk mengurus dokumen yang diperlukan tersebut.
“Minimal tiga hari sebelum peristiwa perkawinan akan langsung diproses. Mereka akan mendapatkan 5 in 1 yaitu Buku Nikah, Buku Panduan, KK pengantin dan KK orang tua, dan KTP dengan status kawin,” sebutnya.
H. Jalalussayuthy berpesan agar pasangan baru yang akan menikah bisa melangsungkan pernikahan yang tercatat. Selain itu memenuhi syarat usia minimal 19 tahun baik calon mempelai pria maupun wanita.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Dukcapil M Hendrayadi mengatakan, melalui program “Kabarku Pasti” akan bisa mendukung program pemerintah lainnya. Seperti Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), mencegah nikah dini (merarik kodeq), mencegah stunting, dan menjamin identitas hukum penduduk.
Program ini juga didukung penuh Kepala UPT Dukcapil dan Kepala KUA se-Lobar. Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Dukcapil Lobar dan Kemenag Lobar telah ditandatangani per tanggal 24 Februari 2021.
“Adapun untuk umat beragama lain akan dilakukan hal yang sama. Untuk Hindu misalnya, pihak Dukcapil akan mengundang Parisada Hindu Dharma Lobar untuk membicarakannya,” terangnya. (jl)