Iklan

terkini

2 Kali Mangkir, Arianto Bakal Dijemput Paksa

Jejak Lombok
Monday, April 19, 2021, Monday, April 19, 2021 WIB Last Updated 2021-04-19T11:41:47Z

PERIKSA: Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB, Husnul Fauzi diperiksa penyidik Kejati NTB dan didampingi kuasa hukumnya, Herman Saputra.

MATARAM
— Para tersangka kasus korupsi bibit jagung kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pemeriksaan berlangsung setelah sebelumnya dijemput di rumah tahanan Mapolda NTB.

Senin (19/4), pagi tadi. Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Husnul Fauzi Kembali berurusan para petugas Adhyaksa ini. Ia dijemput sekitar pukul 09.00 Wita dari rutan. 

Baru kemudian sekitar pukul 09.30 Wita ia diperiksa di salah satu ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. 

Sedianya pemeriksaan ini untuk merampungkan berkas perkara yang belum tuntas. Kasus ini terus dikebut lantaran adanya kerugian negara sekitar Rp 15 miliar lebih dari hasil audit Kejati NTB.

Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan kepada media mengatakan, tak hanya Husnul Fauzi yang bakal diperiksa. Bersama dua tersangka lainnya yang telah ditahan juga bakal dilakukan hal yang sama.

Bagaimana dengan Arianto Pramateu (AP)? Sosok tersangka yang satu ini merupakan satu-satunya yang belum ditahan. Dari 4 tersangka yang telah ditetapkan institusi tersebut. AP belum ditahan lantaran yang bersangkutan beralasan terpapar Covid-19.

Dari penuturan Dedi, AP ini sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa. Ia tidak memenuhi panggilan jaksa karena Covid yang dideritanya.

“Surat keterangan Covid-19 telah diserahkan oleh kuasa hukumnya,” ucapnya.

Andai dalam panggilan ketiga nanti AP tetap mangkir, dipastikan pihak kejaksaan akan mengambil langkah paksa. Yang bersangkutan akan dijemput paksa kendati telah melayangkan surat keterangan Covid-19.

Kejati dipastikan menjemput AP sembari melakukan rapid antigen dan swab. Itupun dilakukan terhadap AP oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh penyidik.

“Kita jemput paksa dan rapid antigen dan swab oleh rumah sakit yang kita tunjuk,” tandasnya.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum Husnul Fauzi, Herman Saputra mengatakan, sejauh ini kliennya cukup kooperatif memenuhi panggilan jaksa. Saking kooperatifnya sebelum ditahan, Husnul Fauzi selalu hadir 30-15 menit sebelum waktu pemeriksaan ditentukan oleh jaksa.

Bagi Herman, kerugian sebesar Rp 15 miliar merupakan hasil perhitungan yang dilakukan pihak kejaksaan. Sementara dari audit Kementan RI dan BPK, kerugian yang ditimbulkan dari kasus bibit jagung 2017 ini sekitar Rp 10 miliar lebih.

Dari kerugian dan perhitungan kedua instansi itu sudah dikembalikan. Kalau ada  angka Rp 15 miliar lebih, itu hasil perhitungan jaksa,” tandasnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 2 Kali Mangkir, Arianto Bakal Dijemput Paksa

Terkini

Iklan