DITAHAN: Mantan Kadis Pertanian H Husnul Fauzi saat dibawa di mobil tahanan Kejati NTB. (Foto Istimewa)
MATARAM -- Nasib malang tengah merundung para tersangka dalam dugaan korupsi bibit jagung di Dinas Pertanian NTB. Ketiganya ditahan oleh Kejati NTB, Senin sore (12/4).
Ketiga tersangka yang ditahan itu yakni mantan Kepala Dinas Pertanian NTB, H Husnul Fauzi, Ida Wayan Wikenaya dan Lalu Ikhwanul Hubbi.
Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah pada tahun 2017 ini, Husnul ditahan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara Ida Wayan Wikenaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan satu tersangka lain yang ditahan yakni dari pihak rekanan, PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).
Penahanan ketiganya berlangsung sekitar pukul 17.00 WITA sore tadi. Mereka ditahan setelah sebelumnya memenuhi pemanggilan dari Kejati NTB.
Penahanan ini diamini Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, melalui sambungan telepon kepada awak media. Ketiganya ditahan karena merugikan negara Rp15,45 miliar dari benih jagung yang tidak bersertifikat dan gagal tanam.
Sedianya penahanan para tersangka dilakukan sejak kemarin. Namun karena salah satu tersangka terpapar Covid-19, niat tersebut tertunda.
Tim Kuasa Hukum H Husnul Fauzi, Herman Saputra juga membenarkan penahanan tersebut. Hanya satu tersangka lain, yakni AP yang masih bebas.
"Yang bersangkutan tidak ditahan karena alasan sama, Covid-19," ucapnya.
Sebelum penahanan, jelasnya, ia dan klienny diperiksa sejak pukul 10.00 WITA lebih. Ia menjalani pemeriksaan tidak kurang dari 5 jam lebih.
"Kemarin karena COVID-19. Yang hadir. Kemarin yang hadir dua jadi tidak ditahan. Maunya sama-sama ditahan," katanya.
Penahanan ketiga tersangka dibenarkan oleh pengacara Husnus Fauzi, Herman Saputra. Dia mengatakan, ketiganya resmi setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Ketiga tersangka dititipkan di tahanan Polda NTB untuk proses persidangan nanti.
Saat ini, Husnul Fauzi dan dua tersangka lainnya dititip di tahanan Polda NTB.
Herman sebenarnya mengaku tidak menyangka bakal terjadi penahanan. Terlebih kondisinya sangat tidak memungkinkan.
"Alasannya kan jelas. Bum 14 hari Pak Husnul selesai dalam masa Covid. Selain itu, ini sedang memasuki bulan puasa," ujarnya.
Secara khusus Herman menyinggung soal belum ditahannya satu tersangka lainnya, AP dari PT. SAM. Diketahui dalam kasus ini pihak Kejati telah menetapkan 4 tersangka.
Kabar yang beredar, AP tidak ditahan lantaran sedang terpapar Covid-19. Hal sama yang juga dialami Husnul Fauzi sebelumnya.
"Kami berharap keberimbangan dalam kasus ini. Kejaksaaan pasti tahu betul apa itu arti keadilan," ucapnya.
Andai AP tak kunjung ditahan, jelasnya, akan menjadi beban moral tersendiri bagi kejaksaan. Sebagai penegak hukum, institusi Adhyaksa ini diyakini tahu betul apa yang akan dilakukan.
"Tentu mereka (kejaksaan) juga tidak mau tercoreng nama baik lembaganya," ucapnya. (jl)