BARANG BUKTI: Polisi memberikan keterangan pers terkait tertangkapnya RA dengan sejumlah barang bukti yang diamankan.
MATARAM — Berakhir sudah pelarian perempuan berinisial RA (33 tahun), warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Buronan Satresnarkoba Polresta Mataram itu kini tidak bisa menghirup udara bebas. Dia dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram setelah 45 hari berstatus DPO Kepolisian.
‘’Sabtu sore ini RA yang menjadi DPO kasus kepemilikan 15 gram sabu di Karang Bagu, sekitar 1,5 bulan dia buron,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Sabtu (10/4).
RA cukup lihai bersembunyi. Karena sudah 45 hari diburu kepolisian. Petugas memancing RA keluar dari persembunyian setelah menangkap salah satu kerabatnya juga dalam kasus kepemilikan sabu.
RA lalu bergerak ke Mataram dan diciduk kepolisian di Jalan Langko, Kota Mataram. ‘’Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan dia. Lalu dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung dicegat,’’ tuturnya.
RA langsung diinterogasi. Ibu dua anak itu mengaku awalnya kabur ke Praya Lombok Tengah berbekal dua potong baju.
Di Praya, RA menyewa kos satu juta per bulan. Dia juga sempat tinggal di temannya. Lalu ia pindah ke Sekotong Lombok Barat.
"Ya seperti nomaden begitu, dia pindah-pindah. Kos dia tahu setelah membaca pengumuman yang banyak di pinggir jalan,’’ katanya.
Selama buron, RA menjual perhiasan yang dimiliki untuk bertahan hidup. Tapi dengan kebutuhan yang sangat banyak. Uang yang dia punya semakin menipis ditambah sulit mencari bantuan dengan statusnya yang buron.
‘’RA ini sudah kehabisan uang. Tidak kuat lagi dia kabur. Selama buron dia titip dua anaknya di keluarganya,’’ tuturnya.
RA menyandang status buron sejak 27 Februari silam. Saat itu, Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah RA.
Tapi RA yang terkenal lihai mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri. Petugas hanya mendapati setumpuk barang bukti.
barang bukti yang ditemukan antara lain, 16 klip plastik bening yang diduga sabu 15 gram, sejumlah alat konsumsi sabu serta uang tunai Rp 28 juta. Yang ini diduga hasil transaksi sabu.
Setelah tertangkap, RA mengakui barang haram tersebut miliknya. Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya dan didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD.
Setelah tertangkap, RA memilih irit berbicara. Tatapannya seperti kosong seakan tidak percaya dengan kasus yang dialami saat ini.
Perempuan yang dulunya dikenal dengan gaya hidup hedonnya itu, kini harus meringkuk di balik jeruji untuk waktu yang lama.
Dengan perbuatannya itu, RA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (jl)