DILARANG MUDIK: Bandara Lombok dipastikan tidak melayani penerbangan komersial selama periode larangan mudik lebaran.
MATARAM — Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran terhitung tanggal 6-17 Mei mendatang. Kebijakan ini berimbas pada lalu lintas transportasi publik, seperti penerbangan komersil.
Otoritas Bandara Internasional Lombok misalnya. Selama periode larangan mudik lebaran itu dipastikan tidak akan melayani penerbangan komersil.
Langkah ini diambil semata-mata mencegah arus mudik jalur udara menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Ini sesuai arahan dari Kemenhub terkait larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ungkap Stakeholder Relationship PT. Angkasa Pura I, Arif Haryanto.
Pihak maskapai penerbangan dilarang beroperasi pada arus mudik nanti.
Kendati tidak ada penerbangan komersial selama periode yang ditetapkan, PT. Angkasa Putra memastikan bakal tetap beroperasi. Kebijakan ini diambil untuk melayani penerbangan khusus dalam periode tersebut.
Lebih rinci dijelaskan terkait maksud penerbangan khusus tersebut. Jenis penerbangan ini hanya untuk melayani pimpinan lembaga tinggi negara.
“Termasuk juga tamu kenegaraan, penerbangan repatriasi dan penerbangan yang menyangkut penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat dan angkutan kargo,” rincinya.
Ditegaskan, larangan mudik lebaran disebutnya sebagai bagian dari ikhtiar menekan laju penularan virus corona yang tak kunjung usai. (jl)