HM Juaini Taofik
SELONG-- Memasuki Bulan Suci Ramadan, Pemkab Lombok Timur mengubah jadwal kerja kantor. Perubahan ini disesuaikan dengan Tuhannya bulan suci tersebut.
Sekda Lombok Timur, HM Juaini Taofik menerangkan, pihaknya telah menetapkan perubahan jadwal kerja bagi ASN. Perubahan ini berdasarkan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 9 tahun 2021.
"Surat ini kami terima tertanggal 9 April yang lalu," ucapnya, Senin (12/4).
Kebijakan itu, terang pria yang akrab disapa Ofik ini, bertujuan untuk agar lebih khidmat dalam menjalankan ibadah puasa. Di lain sisi, pemerintah tetap mempertahan disiplin kerja.
Ia menerangkan, setidaknya ada tiga poin yang diatur dalam kerja selama bulan puasa. Dalam aturan tersebut diatur tentang yakni pertama, jadwal kerja setiap harinya ASN masuk pukul 08.00 sampai jam 11.00 WITA.
Poin selanjutnya, diatur juga mengenai jam kerja setiap harinya yakni pada hari Senin sampai dengan Kamis. ASN masuk bekerja hingga pukul 15.45 WITA.
"Sedangkan waktu istirahat itu dari jam 12.00 sampai jam 12.30 WITA," sebutnya.
Untuk hari Jum'at bebernya, jam masuk kerja dari jam 08.00 sampai 11.30 WITA. Pada hari ini ditambah dengan pengajian rutin di lingkungan Pemkab Lotim.
Pada poin kedua, terangnya, dijelaskan mengenai rincian mengenai jam bagi perangkat daerah yang memiliki 5 atau 6 hari kerja. Yakni minimal 32,5 jam per minggu.
Namun jam kerja tersebut, ujarnya, tak berlaku bagi perangkat daerah yang memiliki jam kerja khusus atau yang sifatnya pelayanan umum.
Untuk itu, lanjutnya, bagi setiap Kepala Perangkat Daerah atau unit kerja agar segera mengatur penugasan pegawai.
"Sehingga pelayanan pada masyarakat dapat berjalan dengan baik pula," ucapnya. (kin)