Iklan

terkini

Jukir Nakal Pasar Mandalika Diringkus, Kenapa?

Jejak Lombok
Saturday, April 3, 2021, Saturday, April 03, 2021 WIB Last Updated 2021-04-03T10:22:41Z

RINGKUS: Gegara mencuri hp, SP dan rekannya diringkus polisi.

MATARAM
— Waspadalah! Tindak pidana pencurian tak jarang terjadi akibat kelengahan masyarakat. 

Keteledoran itu tak jarang mengundang niat pelaku kejahatan melancarkan aksinya. Seperti yang  terjadi di area parkir Pasar Mandalika awal Maret lalu. 

Korban yang saat itu akan berbelanja di Pasar Mandalika memarkir sepeda motor miliknya di area parkir pasar itu. Tapi korban lupa membawa handphone miliknya yang tertinggal di dashboard motor. 

Korban baru mengingat barangnya tertinggal setelah lima menit berada di pasar. Ketika kembali ke parkiran. Handphone miliknya sudah tidak ada dan dicuri. 

Merasa kehilangan, korban pun langsung melapor ke Polsek Cakranegara. Polisi yang menerima laporan itu kontan bergerak melakukan olah TKP. 

Sejumlah saksi juga diperiksa disekitar lokasi kejadian. Ciri-ciri pelaku dikantongi berdasarkan bukti keterangan saksi. 

Tak berselang lama, Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap pemuda berinisial SP (26 tahun), warga Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Dari hasil penyelidikan terungkap, SP adalah juru parkir (jukir) di Pasar Mandalika. 

‘’Juru parkir di sana dia pelakunya. Handphone korban tertinggal itu yang diambil. Mestinya dia tunggu pemiliknya untuk dikembalikan,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, Sabtu (3/4). 

Penangkapan pelaku tidak menyulitkan petugas. SP di tangkap disekitar Terminal Mandalika. Saat ditangkap, pelaku tidak menyangkal dan mengakui perbuatannya.  

Proses penyidikan kepolisian juga mengungkap, tak lama setelah handphone korban dikuasai pelaku. SP lalu mengajak rekannya berinisial AR (30 tahun) warga Gerung Burun Barat, Kecamatan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram menggadaikan handphone yang dikuasainya. Handphone digadaikan Rp 285 ribu.

"Setelah digadai, SP mendapat bagian Rp 200 ribu. Sedangkan AR diberi Rp 85 ribu. Katanya itu untuk membeli ayam dan kebutuhan sehari-harinya,’’ katanya. 

Karena terlibat dan menikmati hasil barang curian. AR juga ikut diamankan dan ditahan petugas serta dijerat melanggar pasal 480 ke-1 KUHP. Pasal ini tentang penadahan barang curian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. 

Berbeda dengan SP dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. ‘’Tersangka dan barang buktinya sudah kita limpahkan ke kejaksaan dua hari yang lalu,’’ tegas Zaky. 

SP mengakui perbuatannya di depan petugas. Tapi dirinya mengaku sudah menunggu korban cukup lama untuk mengembalikan Handphone yang tertinggal. Namun korban tak kunjung kembali.

"Saya sudah menunggu sampai setengah jam untuk mengembalikan handphone itu. Ndak balik juga dia,’’ katanya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jukir Nakal Pasar Mandalika Diringkus, Kenapa?

Terkini

Iklan