Ilustrasi |
MATARAM -- Usai penahanan tersangka kasus korupsi bibit jagung 2017, Husnul Fauzi (HF), ramai menjadi perbincangan di sejumlah media sosial. Nama Gubernur NTB, H Zulkifliemansyah digeret-geret dalam kasus itu lantaran sebagai penjamin sosok mantan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB tersebut.
Tim Kuasa Hukum Husnul Fauzi, Herman Saputra mengatakan, dihadirkannya nama Zulkifliemansyah sebagai penjamin dianggap lumrah. Mengingat saat ini status HF masih tercatat sebagai ASN di lingkup Pemprov NTB.
"Dengan status itu, wajar kalau Pak Gubernur bertindak sebagai penjamin," ucapnya, Rabu (21/4).
Apa yang dilakukan oleh Gubernur, sebutnya, bukanlah hal yang melanggar hukum. Orang nomor satu di NTB itu hanya sebatas menjadi penjamin dengan alasan kemanusiaan, bukan melakukan intervensi hukum.
Bagi Herman, konsep penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan status penangguhan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota bukan menjamin kasus hukum kliennya. Gubernur NTB tidak bermaksud mengintervensi kasus hukum HF untuk dihentikan.
Keberadaan Gubernur hanya sebatas pengalihan status penahanan saja. Selebihnya, kasus hukum yang melilit HF tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi NTB sampai putusan pengadilan.
Terkait kehadiran gubernur sebagai penjamin, Herman sepenuhnya menghormati apapun yang menjadi sikap jaksa terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Perkara dikabulkan atau tidak sepenuhnya menjadi hak subyektif kejaksaan.
Tak hanya itu, ia juga memaparkan sejumlah alasan perlunya penangguhan penahanan. Berdasarkan, pasal 31 KUHAP, penangguhan ini perlu dilakukan demi alasan kemanusiaan.
"Ini kan momentum bulan Ramadan, setidaknya Pak HF diberi kesempatan menjalankan ibadah puasa Ramadan di rumah bersama keluarga," ucapnya.
Terhadap sikap Gubernur selaku penjamin, ia dan kliennya berterima kasih atas kesediaan orang nomor satu di NTB tersebut. Layaknya sebagai pemimpin, sikap yang ditunjukkan gubernur sudah benar untuk mengayomi orang-orang yang dipimpinnya.
"Saya dan pihak keluarga menyampaikan terima kasih yang sangat dalam," bebernya.
Karena itu, Herman berharap lewat penjelasannya agar semua pihak tidak memandang masalah ini sebagai beban yang ditimpakan kepada gubernur.
Di lain sisi, kasus yang membelit HF ini hendaknya semua pihak tetap mengedepankan praduga tak bersalah. HF sampai sejauh ini masih menjalani proses hukum dan belum diputuskan statusnya oleh pihak pengadilan. (jl)