Cemeh
SELONG -- Apes betul nasib Cemeh dan Jono. Usai melakukan kejahatan, keduanya diringkus Tim Puma Polres Lombok Timur.
Cemeh melakukan aksinya di Desa Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia. Cemeh melakukan aksi kejahatannya di wilayah Dasan Lekong dengan cara memepet korbannya, Suryatni (50) asal Tanak Mira Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba di jalan sepi.
Diketahui saat itu korban hendak pergi menuju Massbagik menggunakan ojek dengan tujuan membayar barang. Namun apes, ia dipepet dan dijambret oleh mantan residivis Rutan Selong, Sahuden alias Cemeh.
Akibat kejadian itu, Suryatni kehilangan kartu ATM, uang tuani sebesar Rp. 30 juta, sebuah kalung emas dan handphone merk Samsung. Dari total barang tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 60 juta.
Sahuden alias Cemeh dibekuk Tim Puma Polres Lotim dibantu Tim Puma Polres Loteng di kediamannya di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Sabtu (17/4) pukul 04.00 Wita.
Selain Cemeh, Tim Puma Polres Lotim juga mengamankan Jaya Hartono alias Jono (33) asal Dusun Bleke, Desa Bleke, Kecamatan Praya Timur, Loteng.
Jono |
Berbeda dengan Cemeh, Jono diamankan lantaran diketahui menjadi penadah barang hasil kejahatan. Ia diketahui menjadi penadah lantaran satu buah handphone milik korban dikuasai.
Saat ini pelaku Cemeh dan Jono diamankan di Polres Lotim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian berupa 8 buah ATM, 1 buah buku tabungan Bank BRI atas nama Johariah alamat Dusun Menurik, Pematung Kecamatan Sakra Barat.
Selain itu, ada juga 1 buah HP milik korban, 5 Buah HP di duga hasil curian, sebilah parang milik pelaku dan satu unit sepeda motor satria FU yang digunakan pelaku. (hs)