Iklan

terkini

205 Warga Binaan Lapas Selong Dapat Remisi

Jejak Lombok
Saturday, May 8, 2021, Saturday, May 08, 2021 WIB Last Updated 2021-05-08T11:31:02Z

Purniawal

SELONG
-- Ada kabar baik datang bagi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong, Lombok timur. Setidaknya, ada 205 warga binaan Lapas itu diusulkan mendapat remisi.

"Kebijakan ini diberikan kepada tahanan yang telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan ke atas," ucap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong, Purniawal, Sabtu (8/5).

Persyaratan mendapatkan usulan remisi, jelasnya, bukan hanya telah menjalani masa tahanan selama enam bulan keatas. Namun, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi narapidana berupa pencapaian predikat baik selama menjalani pembinaan di dalam Lapas. 

Langkah itu dinilai penting untuk memastikan para narapidana tidak mengulangi perbuatannya saat dipulangkan nanti.

Dari 205 orang narapidana yang diusulkan, sebanyak 146 orang narapidana umum dan narkoba sebanyak 59 orang. Sementara narapidana khusus belum diusulkan lantaran belum memenuhi persyaratan.

Masa remisi bagi tahanan yang diusulkan pada tahun ini sekurang-kurangnya 15 hari dan maksimal dua bulan lamanya. Adapun diantaranya akan disesuaikan dengan lamanya masa tahanan yang dijalani.

"Besaran Remisi 15 hari dan maksimal 2 bulan tergantung masa tahanan," ucapnya. (hs)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 205 Warga Binaan Lapas Selong Dapat Remisi

Terkini

Iklan