Purniawal
SELONG -- Ada kabar baik datang bagi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong, Lombok timur. Setidaknya, ada 205 warga binaan Lapas itu diusulkan mendapat remisi.
"Kebijakan ini diberikan kepada tahanan yang telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan ke atas," ucap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong, Purniawal, Sabtu (8/5).
Persyaratan mendapatkan usulan remisi, jelasnya, bukan hanya telah menjalani masa tahanan selama enam bulan keatas. Namun, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi narapidana berupa pencapaian predikat baik selama menjalani pembinaan di dalam Lapas.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan para narapidana tidak mengulangi perbuatannya saat dipulangkan nanti.
Dari 205 orang narapidana yang diusulkan, sebanyak 146 orang narapidana umum dan narkoba sebanyak 59 orang. Sementara narapidana khusus belum diusulkan lantaran belum memenuhi persyaratan.
Masa remisi bagi tahanan yang diusulkan pada tahun ini sekurang-kurangnya 15 hari dan maksimal dua bulan lamanya. Adapun diantaranya akan disesuaikan dengan lamanya masa tahanan yang dijalani.
"Besaran Remisi 15 hari dan maksimal 2 bulan tergantung masa tahanan," ucapnya. (hs)