Iklan

terkini

5 Kawil Desa Pringgabaya Menang di PTUN

Jejak Lombok
Monday, May 17, 2021, Monday, May 17, 2021 WIB Last Updated 2021-05-17T09:45:29Z

BERPOSE: Para Kawil yang menang di PTUN berpose bersama.

SELONG
-- Sejumlah kepala wilayah (Kawil) di Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, saat penjaringan perangkat desa dalam beberapa waktu lalu diduga secara sepihak dimenangkan oleh kepala desa (Kades) setempat.

Lantaran hal itu, peserta yang merasa dirugikan dalam penjaringan Kawil tersebut menempuh jalur hukum. Mereka menggugat keputusan tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Keputusan Kades Pringgabaya itu, digugat oleh lima orang. Mereka yakni Haril Ihsan Kawil Jejangka Daya, Herni Hariandi Kawil Padamara, ketiga wilayah Pekosong atas nama Lalu Nopin Rahmanto, Keempat, Belawong Daya Sahbandi dan kelima Sari Goge Hamdan.

Melalui Kuasa Hukumnya, Dr Firzal Arzhi Jiwantara SH menerangkan, jika gugatan ketiga Kawil tersebut dikabulkan. Dengan begitu, terangnya, surat keputusan pengangkatan oleh Kades tersebut cacat dan tidak sah.

"Ya, cacat demi hukum surat keputusan Kades itu," terang Dr Firzal Arzhi Jiwantara, kepada JEJAK LOMBOK, Senin (17/5).

Surat keputusan Kades itu, sebutnya, telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dan melanggar peraturan perundang-undangan. Lantaran itu, ujarnya, tergugat dalam hal ini Kades Pringgabaya, harus mencabut keputusannya. Dengan kata lain, yang bersangkutan wajib melaksanakan putusan tersebut.

Kades, ucap dia, wajib menerbitkan surat keputusan baru untuk mengangkat ketiga penggugat yang dimenangkan PTUN. Sebagai perangkat Kawil di masing-masing wilayah, dan tergugat wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 335 ribu.

Hal itu, terangnya, sesuai dengan poin 4 dan 5 dalam putusan PTUN itu. Namun begitu, keputusan PTUN itu disebutnya belum inkrah.

Tergugat disebutnya memiliki batas upaya banding sampai tanggal 4 Juni 2021 mendatang.

"Ini belum inkrah, Kades selaku tergugat memiliki batas upaya banding sampai tanggal 4 Juni 2021 mendatang," paparnya.

Sampai berita diturunkan, media ini telah menghubungi Kepala Desa Pringgabaya, namun belum ada jawaban. Media ini juga mencoba menghubungi Sekdes, namun tidak mendapatkan jawaban pula.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pringgabaya, Judan Putrabaya menerangkan, dengan adanya putusan PTUN Mataram yang mengabulkan gugatan kelima calon Kawil hendaknya menjadi perhatian tergugat dalam hal ini Kades.

"Karena tidak dilantik, hendaknya dijadikan pelajaran oleh bapak-bapak kepala desa tak terkecuali Kepala Desa Pringgabaya," ujarnya.

Harus disadari, lanjutnya, bahwa seorang Kades di dalam menjalankan tupoksinya sudah diatur undang-undang serta peraturan turunannya seperti Perda maupun Peraturan Bupati.

Artinya, kata dia, seorang Kades tak boleh seenaknya dalam membuat kebijakan, termasuk dalam proses rekrutmen perangkat desa seperti kasus Kawil saat ini. 

Dirinya menerangkan, hal tersebut memiliki regulasi sudah diatur dengan jelas. Yakni Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 06 tahun 2018.

Menurutnya, sepanjang Pansel dan Kades berpegang pada ketentuan tersebut, maka tidak ada masyarakat yang hendak menggugat keputusan selaku pimpinan di desa.

"Karena itu, kami sangat berharap agar kepala desa bersikap hati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan," terang pria yang akrab disapa Yuda ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini masyarakat telah paham akan haknya, serta mulai melek hukum. Lantaran itu, semua pejabat publik harus tetap hati-hati dalam memutuskan.

Khusus kasus di Desa Pringgabaya, ujarnya, jika pihaknya selaku BPD sebagai perwakilan masyarakat. Yang juga berperan sebagai pengawas dalam proses penjaringan itu, dirinya mengakui telah mengingatkan Kades baik secara lisan maupun tertulis.

Niatnya agar berpedoman peraturan yang ada. Bahkan pihaknya secara kelembagaan sampai mengeluarkan somasi sebagai bentuk peringatan keras, terhadap keputusan yang diambil oleh Kades itu. Namun hal itu juga disebutnya tak diindahkan.

"Kini sudah ada putusan PTUN, kita tunggu apakah Kades akan banding atau tidak," ujarnya.

Jika sudah inkrah nantinya atau telah memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan itu. Bahkan ketika banding tetap belaku yang sama maka Kades harus mematuhi keputusan PTUN.

"Putusan PTUN Mataram maka Kades harus tunduk pada putusan tersebut, sebab tunduk pada peraturan perundang-undangan adalah salah satu sumpah dan janji kepala desa saat dilantik," tandasnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 5 Kawil Desa Pringgabaya Menang di PTUN

Terkini

Iklan