Ilustrasi |
SELONG -- Berakhir sudah pelarian para pelaku rudapaksa (pemerkosa) YS, 15 tahun asal Kecamatan Sikur. Kelima pelaku rudapaksa itu yaitu SN (18), SJ (19), MSI (19), SR (34) dan MZ (22).
Pelaku merupakan warga Desa Lepak Timur, dan Greneng Timur Kecamatan Sakra Timur. Sementara satuny lagi yakni H masih dalam pengejaran.
Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan, para pelaku sempat kabur usai peristiwa itu terjadi. Lantaran ulah mereka, polisi memburu para pelaku.
"Mereka berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya," ujar AKB Tunggul Sinatrio saat konferensi pers di Mapolres Lotim, Jumat (21/5).
Otak dari kasus pemerkosaan ini, ucapnya, yakni SN, yang tak lain merupakan pacar korban. Peristiwa itu terjadi setelah pelaku minum miras.
Awal mula kasus itu terjadi, saat SR mengatakan ingin melakukan hubungan intim. Tak lama kemudian, SN menghubungi korban dengan dalih mengajak jalan-jalan.
Korban, kata dia, sempat menolak ajakan pelaku karena takut dimarahi ibunya.
"Namun pelaku memaksa dan mengancam akan memutuskan hubungannya, dan korban mau keluar," terangnya.
Setelah itu, barulah pelaku menjemput ke rumah korban. Ia dijemput menggunakan sepeda motor miliknya.
Setalah itu, korban dibawa ke sebuah berugak (gazebo) di tengah persawahan di wilayah Lepak. Selanjutnya, korban ditarik dan di situlah para pelaku melancarkan aksi bejatnya secara bergiliran.
Usai memuaskan nafsunya, pelaku mengantar balik korban ke rumahnya.
Kelakuan pelaku diketahui setelah korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya kepada kedua orang tuanya.
"Atas kejadian dialami anaknya, orang tua korban langsung di laporkan ke Unit PPA Polres Lombok Timur," terangnya.
Setelah mendapatkan laporan, ucapnya, pihaknya langsung memburu para pelaku. Dari pengejaran itu, polisi berhasil menangkap SJ di pesisir Pantai Labuan Haji, pada Rabu (19/5).
Penangkapan SJ berlanjut pada pengembangan yang dilakukan kepolisian. Hasilnya, empat pelaku lain juga diringkus di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambalia keesokan harinya.
Dari tangan pelaku, oleh tim Puma menyita beberapa barang bukti. Yakni berupa buah HP dan satu buah sepeda motor.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 76d atau pasal 82 Jo pasal 76e UU nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. (kin)