MAYDAY: Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Ariady saat menemui demonstran dalam peringatan MayDay.
MATARAM -- Hari Buruh Internasional (MayDay) yang diperingati setiap tanggal 1 Mei selalu diwarnai beragam aksi oleh berbagai organisasi buruh. Namun tahun ini, MayDay diperingati tidak seramai tahun-tahun sebelumnya di NTB lantaran bertepatan dengan Bulan Suci Ramadan.
Pantauan JEJAK LOMBOK, hanya 4 kabupaten kota di NTB yang memperingati momen bersejarah bagi para buruh ini. Empat daerah itu yakni Lombok Tengah, Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa.
Di Lombok Tengah, MayDay diperingati dengan aksi dialogis sejumlah organisasi buruh. Sebut saja seperti KSPN, SPN dan SPSI.
Dialog ini berlangsung bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Komisi IV DPRD Lombok Tengah. Selain itu, ada pula pemberian beasiswa bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan setempat.
"Poin dari pertemuan itu, teman-teman dari organisasi buruh menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan," ucap Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Ariady, Sabtu (1/5).
Di Kota Mataram, lanjutnya, peringatan MayDay relatif lebih beragam. Tak hanya diwarnai aksi unjuk rasa, sejumlah elemen buruh juga membagi takjil dan masker.
Tak luput dari perhatian elemen buruh yakni penggalangan dana dan aksi sosial untuk korban banjir di Bima dan NTT.
Dari beberapa titik peringatan MayDay di Kota Mataram, jelasnya, isu pencabutan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) menjadikan yang paling mengemuka.
Bergeser ke Pulau Sumbawa, ada dua titik tempat peringatan MayDay. Yakni di Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa.
Isu yang diangkat juga serupa dengan di Kota Mataram, yakni cabut UU Cipta Kerja.
"Teman-teman kita di Sumbawa juga menggelar aksi simpati seperti bagi takjil dan masker," tandasnya.
Dari rangkaian peringatan MayDay ini, Gede menegaskan, dari pihaknya telah membuka posko pengaduan THR bagi pekerja. Semua perusahaan tahun ini harus membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Posko ini, jelasnya, sebagai atensi dini terhadap kondisi ketenagakerjaan di NTB. Pihaknya tidak ingin jika perusahaan melalaikan kewajibannya terhadap para pekerja. (jl)