Iklan

terkini

Mobil Dicuri, Korban Ditebas, Perampok Sadis Ini Akhirnya Diringkus

Jejak Lombok
Sunday, May 16, 2021, Sunday, May 16, 2021 WIB Last Updated 2021-05-16T04:05:15Z

Ilustrasi

PRAYA
-- Eko Heri Rustanto tak menyangka bakal ditimpa nasib sial bersama dua anaknya. Saat hendak ke Gerung Lombok Barat, mobilnya dirampok dan kepalanya ditebas.

Peristiwa yang menimpa PNS asal Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah ini terjadi sekitar pukul 04.45 WITA pada 22 Maret 2021 lalu. Saat itu ia mengendarai mobil Carry pikup bersama buah hatinya, M Rafi dan Zahra.

Insiden sepagi itu rupanya membuat Eko cukup terkejut. Ia dihadang 6 pria tak dikenal sembari mengarahkan nyala lampu senter menyorot matanya yang sedang berkendara.

Tanpa basa-basi, para perampok itu merampas mobil yang dikendarainya. Ia disuruh turun paksa dan melarikan mobil ke arah Utara, Mujur.

Di hadapan dua anaknya pula, para perampok juga menebas kepala Eko hingga luka nganga sedalam 4 cm. Apa boleh buat, Eko hanya pasrah tanpa perlawanan.sembari membiarkan mobilnya dibawa kabur.

Atas kejadian tersebut, ayah 36 tahun ini mengalami kerugian Rp. 130.500.000. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Kantor kepolisian Sektor Praya Timur.

Polisi setelah mendapat laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku.

"Sekitar pukul 16.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Dusun Asem Desa Mertak dan berhasil menangkap pelaku dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah,  AKP I Puty Agus Indra P, Minggu (16/5).

Tim Puma Polres Lombok Tengah, berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 17.00 WITA, Sabtu (15/6). Mereka ditangkap di salah satu rumah warga Dusun Asem Desa Awang Kecamatan Pujut.

Agus Indra menjelaskan, mobil Carry pikup Eko dengan nomor polisi DR 8024 DC berhasil ditemukan. Pelaku yang ditangkap yakni DG alias Amaq Meng asal Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur.

"Amaq Meng ini umurnya 39 tahun dan mengakui aksi kejahatannya," ucapnya.

Kini, Carry pikup itu dijadikan barang bukti bersama satu buah HP Redmi 9C warna biru. Ada juga tiga buah anak kunci T, satu buah pegangan kunci T, satu buah obeng, dua buah kunci keranjang, satu buah kunci L.

Barang bukti lain yakni berupa satu buah gunting kecil, satu buah obeng lengkap, dua buah kunci sepeda motor dan satu buah tas pinggang warna hitam.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dengan hukuman 12 tahun penjara. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mobil Dicuri, Korban Ditebas, Perampok Sadis Ini Akhirnya Diringkus

Terkini

Iklan