RINGKUS: Polisi meringkus Panca (baju orange) karena ulahnya mencuri yang terekam CCTV.
MATARAM -- Belum juga kapok dengan pidana penjara yang pernah dijalaninya, residivis asal Ampenan, Kota Mataram, berinisial MT alias Panca (36), kembali berulah.
Dengan menjalankan modus bertamu ke rumah koban yang beralamat di Perumahan Alam Asri III, Kota Mataram, aksinya yang terekam kamera CCTV membuatnya kembali mendekam di hotel prodeo.
"Jadi pelaku ini residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali masuk penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mataram, Rabu (19/5).
Dalam aksinya Sabtu (10/4) sore, pelaku yang berpura-pura datang bertamu ke rumah korban berhasil mencuri satu unit PlayStation 4 dan satu unit Laptop 14 inch. Pelaku mengambil barang berharga korban yang ada dalam kamar.
Panca mengambil barang berharga korban dari dalam kamar dengan bantuan sapu. Dari balik jendela, dia ambil barang korban dengan sapu kemudian dia masukan dalam tas plastik dan bergegas pergi.
Aksinya itu, jelas Kadek Adi, tak menimbulkan kecurigaan tetangga. Begitu juga dengan pemilik rumah yang saat itu sedang dalam keadaan sepi.
Aksi Panca terungkap dari rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban. Dari hasil penelusuran, keberadaan Panca terungkap di rumah mertuanya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Puma Polresta Mataram, Selasa (18/5). Dari penangkapan yang bersangkutan, barang bukti hasil pencurian berupa PlayStation dan laptop berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, Panca ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatanemberatan. (jl)