WAWANCARA: Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy memberikan keterangan pers saat diwawancara wartawan.
SELONG -- Pedagang di komplek Pertokoan Pancor Kecamatan Selong Lombok Timur, yang menginginkan ganti rugi buntut dari pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP), diberikan karpet merah menempuh jalur hukum.
Hal itu disampaikan Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, yang ditemui disela kesibukannya, Senin (24/5).
Orang nomor satu di Lotim ini menegaskan, tak ada regulasi yang membenarkan pemerintah daerah membayar ganti rugi. Sebab, kata dia, status bangunan itu ialah Hak Guna Bangunan (HGB) dengan status sewa.
Dimana status ini telah berakhir pada tahun 2013 yang lalu. Meski demikian, Pemkab Lotim membiarkan pedagang menempati areal tersebut.
"Apa Pemkab kurang baik?," tanya HM Sukiman Azmy.
Jika pedagang tetap keberatan dengan sikap yang diambil pemerintah, dirinya mempersilahkan menempuh jalur hukum. Para pedagang bisa membuat pengaduan ke pengadilan.
Bupati mengaku akan mendukung langkah para pedagang, jika mengajukan pengaduan ke pengadilan. Bila pengadilan memutuskan pemerintah untuk membayar, ia mengaku Pemkab Lotim siap melakukan hal tersebut.
Sebaliknya, jika keputusan itu tidak memungkinkan melakukan pembayaran, Pemkab Lotim juga tidak akan memenuhi tuntutan pedagang.
"Saya support kalau kuasa hukumnya mau buat pengaduan. Ayo ke pengadilan kita bahas bersama-sama di sana," ujarnya. (kin)