DITAHAN: HL ditahan setelah berurusan dengan pihak berwajib lantaran unggahannya menghina Palestina.
MATARAM -- Masih ingat HL? Warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat yang viral videonya karena menghina Palestina itu, kini ditangani Unit Cyber Crime Polda NTB.
Video berdurasi 13 detik yang diunggah diakun TikTok itu mendapat kecaman berbagai pihak. Dalam videonya, HL menyebut Palestina babi dan pantas dibantai.
Kanit I Subdit II Dit Reskrimsus Polda NTB, AKP Priyono Suhartono, Senin (17/5), mengatakan, HL ditahan untuk proses lebih lanjut. HL sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jerat ini ditimpakan kepada HL lantaran dinilai sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berbau SARA. Ia dikenakan pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang ITE terkait ujaran kebencian.
HL usai ditetapkan tersangka mengaku tidak ada niat melakukan penghinaan. Atas kegaduhan yang ditimbulkannya, ia pun meminta maaf kepada masyarakat. Ia berjanji tidak mengulangi ulahnya tersebut.
Sedianya, HL mengaku iseng dengan unggahan kontroversialnya itu. Padahal, ia tidak tahu persis duduk perkara yang terjadi antara Palestina dan Israel.
Diketahui, pemuda ini berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh warga bernama Zainuddin Pratama. Ia dilapor ke Polsek Gerung Lombok Barat. (jl)