Iklan

terkini

Sampai H-2, Dua Perusahaan di Lotim Diadukan Belum Bayar THR

Jejak Lombok
Monday, May 10, 2021, Monday, May 10, 2021 WIB Last Updated 2021-05-10T12:43:24Z

Subhan Bahtiar

SELONG
-- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur telah mendirikan posko pengaduan tunjungan hari raya. Program sesuai dengan instruksi kementrian terkait.

Kasi Hubungan Industrial (HI), Subhan Bahtiar menerangkan, perusahaan di Lombok Timur menurut data berjumlah 1.049 perusahaan. Dari jumlah itu, hanya dua perseroan terbatas yang dilaporkan belum melunasi kewajibannya.

Namun demikian, ia tak menyebutkan secara terang dua nama PT tersebut. Dirinya hanya menyebutkan inisial yakni PT N dan D yang merupakan perusahaan outsourcing yang merupakan mitra dari PT Telkom.

"Dari PT N ada 2 orang dan PT D ada 14 orang,"  terang Subhan Bahtiar, kepada awak media, Senin (10/5).

Terkait dengan PT N, jelasnya, pihaknya telah turun langsung melalukan pemantauan dan pembinaan. Dia menjelaskan, di perusahaan itu terjadi miskomunikasi prihal perjanjian kerja yang disebutnya sebagai sumber persoalan. 

Perusahaan tersebut, memberlakukan sistem magang. Padahal seharusnya melalui perjanjian kerja sebagai pegawai tetap. 

Hal tersebut, ucapnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2021 tentang pengupahan yang tercantum pada pasal 9.

Terkait hal itu, pihaknya telah melakukan pembinaan langsung kepada pimpinan PT tersebut. Ia berjanji akan menyelesaikan persoalan itu, berupa pembayaran THR bagi karyawannya.

"Sedangkan PT D kita masih melakukan koordinasi. Baru saja saya dihubungi via WhatsApp," ucapnya.

Namun demikian terangnya, jika ada perusahaan yang belum membayar sampai pasca lebaran, ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kasi Norma dan Penegakan hukum Pengawas Ketenagakerjaan di Disnakertrans Provinsi NTB.

Di lain sisi, ucapnya, dari UPT pengawas, pasca lebaran akan turun melakukan pemeriksaan. Langkah ini untuk pembinaan dan sanksi jika kewajiban belum dipenuhi.

Hukuman itu berupa sanksi administratif, penghentian produksi, dan pembekuan kegiatan perusahaan. 

"Sebab batas pemberian THR oleh perusahaan H-1 lebaran. Bahkan seminggu sebelum hari raya tiba," ucapnya. (kin)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sampai H-2, Dua Perusahaan di Lotim Diadukan Belum Bayar THR

Terkini

Iklan