HM Sukiman Azmy
SELONG -- Tahun ini merupakan kali kedua bagi umat muslim menjalankan Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi.
Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, menerangkan, salat Id di Lombok Timur boleh dilaksanakan lantaran termasuk zona kuning. Ini sesuai surat edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah.
"Poinnya membolehkan pelaksanaan Solat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di masjid dan lapangan di daerah yang dinyatakan aman dari covid-19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning," terang HM Sukiman Azmy, Selasa (11/5).
Orang nomor satu di Lotim itu mengatakan, salat Id dapat dilaksanakan di Lombok Timur. Ini karena daerah yang dipimpinnya termasuk dalam zona kuning.
Dirinya memaparkan, berdasarkan data terakhir Satgas Covid-19 Provinsi NTB, Lombok Timur saat ini terdapat 31 kasus terkonfirasi postif, dan termasuk dalam zona kuning. Namun demikian tetap menerapkan proktol kesehatan.
Lantaran itu, dirinya mengeluarkan surat edaran serupa nomor 338 tahun 2021. Dirinya membolehkan pelaksanaan salat Id dengan berbagai ketentuan.
Yakni pertama, tidak melaksanakan takbir keliling seperti biasa. Hal itu, dapat dilaksanakan di masjid dan musala setempat. Kedua, salat Idul Fitri 1442 H dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.
Namun demkian, usai pelaksanaan salat Idul Fitri masyarakat diminta meninggalkan tempat ibadah atau lokasi pelaksanaan ibadah 1 Syawal tersebut dengan tertib dan tidak bersalaman.
Ketiga, halal bihalal atau silaturrahmi lebaran tidak dilakukan secara langsung (bersalaman), tetapi dapat dilakukan melalui media sosial. Keempat, berkoordinasi dengan Forkopimcam dan tim satgas kecamatan dan desa agar dapat melakukan pengendalian terhadap mobilitas warga yang hendak mengunjungi obyek wisata. Mulai dari tanggal 13 sampai dengan 16 Mei 2021.
"Patut pula diingat agar khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit," ucapnya. (kin)