HM Sukiman Azmy
SELONG -- Persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di areal PT SKI yang ada di Sembalun, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur nampaknya sudah mulai menemukan titik terang.
Tercatat sekitar 150 hektare lahan itu sudah dibuatkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sekitar 120 hektare lagi akan dibagikan ke masyarakat," ucap Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, Selasa (29/6).
Langkah itu diambil setelah pihaknya melakukan pembicaraan ke dinas terkait di lingkup Pemprov NTB.
Namun demikian, Bupati Sukiman menyebut tanah seluas 120 hektar itu tak akan cukup. Ini karena jumlah masyarakat yang hendak menggarap lahan itu ratusan sampai dengan ribuan orang.
Lantaran itu, dirinya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB. Hal yang sama juga dilakukan bersama pihak Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
TNGR, sebutnya, telah menyiapkan sejumlah bidang tanah, begitu juga dengan DLHK NTB. Namun begitu, ia tak merincikan luas yang hendak diberikan.
Lahan yang dibagikan itu disebutnya dapat menjadi solusi bagi warga setempat. Mengingat selama ini mereka menggarap lahan SKI dan bisa pindah ke lahan yang baru.
"Alhamdulillah ada sambutan yang baik untuk menyelesaikan masalah ini," ucap Sukiman. (kin)