Iklan

terkini

Akan Dijual di NTB, 1.200 Bahan Peledak Ini Diamankan

Jejak Lombok
Monday, June 7, 2021, Monday, June 07, 2021 WIB Last Updated 2021-06-07T10:40:47Z

PELAKU: AMB, pelaku yang membawa detonator sebanyak 1.200 biji saat diamankan di Mapolda NTB.

MATARAM
-- 1.200 detonator bahan peledak ikan diamankan dari pelaku Destructive Fishing (DF) oleh Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolair Polda NTB di Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Lapangan Hanggar, Polda NTB, Senin (7/6) menjelaskan, Destructive Fishing ( DF ) atau lebih dikenal dengan sebutan penangkapan ikan secara kasar menggunakan bahan peledak (bom/red). DF juga menggunakan racun dan strum.

Aktivitas DF disebutnya merupakan salah satu tindak kejahatan yang serius. Ini karen berakibat pada kerusakan ekosistem di laut. 

"Kali ini Tim gabungan dari Ditpolairud Polda NTB dibackup Korpolairud Baharkam Polri yang dipimpin Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga dan AKBP Agus Budi berhasil mengamankan tersangka yang membawa 1.200 butir detonator bahan peledak ikan," jelas Artanto.

1.200 butir detonator bahan peledak Ikan itu diamankan dari tersangka berinisial AMB. Pria ini merupakaN kelahiran Pilau Kaung tanggal 17 Juli 1968 (53 tahun).

Sehari-hari AMB dikenal berprofesi sebagai pedagang. Ia beralamat Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, NTB.

"AMB merupakan residivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama," imbuhnya.

Namun, kali ini dia patut disangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Regulasi ini mengatur hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menambahkan, pengungkapan kasus Destructive Fishing (DF), merupakan atensi dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih.

"Atensi khusus ini, kami Ditpolairud Polda NTB dibackup anggota Barhakam Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kita masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya," jelasnya.

Hasilnya, AMB ditangkap karena membawa bahan peledak ikan jenis detonator aktif sebanyak 1.200 butir. Barang itu dibawa pada Rabu (2/6) lalu. Ia ditangkap di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur.

Dijelaskan, penangkapan itu, bermula dari pembuntutan yang dilakukan tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda NTB menangkap AH. Sosok ini ditangkap ketika turun dari kapal Ferry yang berlayar dari Pelabuhan Poto Tano Sumbawa tujuan Pelabuhan Kayangan Lombok Timur. 

Setelah turun dari kapal Ferry AH bergerak menggunakan Ranmor R2 menuju hotel melati 53. Hotel ini berada di wilayah pesisir perairan Kayangan Kabupaten Lombok Timur.

Setiba di hotel, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 buah kotak ukuran dus air mineral. Dus air itu berisi bahan peledak jenis detonator aktif sebanyak 1.200 butir.

"Tersangka berikut barang bukti kita amankan untuk kemudian kita bawa menuju Mako Ditpolairud Polda NTB untuk proses lebih lanjut," tutupnya.

Dijelaskan detonator aktif itu akan dirakit menjadi bom ikan dan akan digunakan di NTB. Bahan ini cukup berbahaya, satu detonator jika sudah dirakit menjadi bom ikan mempunyai radius 200 diameter persegi.

"50 ke samping 50 meter ke atas, dan ke bawah, cukup dapat merusak biota laut," jelasnya.

Kobul menjelaskan, terhadap tersangka akan terus dilakukan pengembangan. Apakah detonator bahan peledak itu akan digunakan mengebom Ikan atau yang lainnya.

"Sementara untuk kegunaan yang lainnya belum kita ketahui. Menurut pengakuan pelaku, detonator bahan peledak aktif itu akan digunakan menangkap ikan," pungkasnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akan Dijual di NTB, 1.200 Bahan Peledak Ini Diamankan

Terkini

Iklan