EKSPOSE: Jajaran Polresta Mataram mengekspose kasus pemerasan berbekal video porno.
MATARAM -- Imbas dari pemecatannya, pria asal Dompu berinisial MA, menyimpan dendam kepada mantan bosnya. Berbekal salinan video porno yang dia dapatkan dari laptop mantan bosnya, MA melancarkan aksi pemerasan.
"Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah di-copy di laptop milik mantan bosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Kamis (10/6).
MA menyalin video porno mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.
"Dalam kesempatan itulah, MA mengambil video untuk mengancam korban," lanjutnya.
Video porno itupun menjadi modus pria berusia 25 tahun itu membalas dendam dengan memeras korban. Kepada mantan bos, ia meminta korban menyerahkan uang Rp 21 juta.
Sembari meminta uang, MA juga melayangkan ancaman. Jika tidak diberikan permintaanya, video porno itu bakal disebarkan.
Mendapat ancaman demikian, mantan bos pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan senilai Rp1,5 juta.
Pelaku yang terus menagih sisa uang yang dimintanya, membuat mantan bos tak sudi jadi sapi perah. Akhirnya ia membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mall (pusat perbelanjaan). Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.
Dari penangkapannya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban. Termasuk pula video yang belum sempat disebar.
Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditimpakan melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.
"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," pungkasnya. (jl)