JUMPA PERS: Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Purusa Utama bersama jajaran saat jumpa pers.
MATARAM -- Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram kembali terjadi. Kini seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (34), ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (5/6) mengatakan, MR ditangkap dari hasil penggerebekan pada Rabu (2/6) malam. Ia digerebek di rumahnya bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 5 gram.
Barang bukti dalam enam klip plastik bening siap edar itu ditemukan di dalam saluran pembuangan kamar mandi. Ada juga diamankan alat isap sabu dan uang tunai sekitar Rp 4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kepada polisi, MR mengaku barang bukti narkoba beserta alat isap sabu tersebut milik suaminya. Peran dia hanya membantu suaminya menjualkan sabu.
"Pengakuannya hanya disuruh jual sama suaminya. Satu poket, dia jual Rp150 ribu," ucap dia.
Untuk keberadaan suami MR, Yogi mengatakan, pihaknya masih diburu. Ada dugaan suaminya melarikan diri ketika polisi datang melakukan penggerebekan.
Meskipun ada pengakuan demikian, MR tetap dibawa ke Mapolresta Mataram.
Dengan adanya temuan barang bukti narkoba, kini MR yang masih menjalani pemeriksaan terancam 20 Tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (jl)