Iklan

terkini

Gubernur Tak Gentar Ancaman Interplasi Dewan Soal PT GTI

Jejak Lombok
Thursday, June 3, 2021, Thursday, June 03, 2021 WIB Last Updated 2021-06-03T13:55:47Z

ADDENDUM: Pemprov NTB akhirnya memilih opsi addendum terkait kontrak PT GTI.

MATARAM
-- Gertak kalangan DPRD NTB melayangkan interplasi terhadap Gubernur NTB, H Zulkifliemansyah seperti dianggap angin lalu. Gertakan itu dianggap takn membuatnya khawatir.

Lontaran itu disampaikan Zulkieflimansyah saat menggelar konferensi pers bersama Kajati NTB,Tomo Sitepu dan sejumlah pihak terkait, Kamis (3/6).

Alih-alih gentar dan ciut, Zulkifliemansyah menegaskan hak interpelasi itu sesuatu yang biasa. Ketegarannya menghadapi ancaman Interplasi itu tidak lepas dari pengalaman sebagai anggota DPR RI tiga periode di Senayan.


Zulkifliemansyah mengaku takut jika ada motif-motif tertentu memutuskan kontrak dengan PT Gili Terawangan Indah (GTI). Jika kebijakannya memutus kontrak dengan GTI kemudian digugat bakal membutuhkan waktu yang lama.

Di lain sisi, kontrak dengan perusahaan tersebut masih berlaku hingga 2026. Ketidaktakutannya diakuinya setelah mendengar masukan dari Kajati lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

"Kan kita tidak boleh keras kepala karena hanya ingin jadi peristiwa politik saja, tapi apa yang didapat oleh daerah kita,” tanyanya.

Paparan Zulkifliemansyah ini setelah Pemprov NTB akhirnya memilih proses addendum dalam penyelesaian perkara investor PT GTI. Penyelesaian dengan adendum dalam kontrak atau surat perjanjian dengan PT GTI berarti tambahan klausul atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya. 

"Namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu," imbuhnya. 

Pemprov NTB memilih penyelesaian ini disebutnya dengan pertimbangan matang bersama Kejati. Beberapa pilihan lain seperti pemutusan kontrak dan berperkara di pengadilan telah menjadi  pertimbangan. 

Opsi ini dipilih dengan tiga hal pokok. Yakni tidak merugikan pemerintah daerah sebagai pemilik aset, tetap menghargai perjanjian kerjasama dengan investor serta tidak merugikan masyarakat yang telah menempati sebagian lahan PT GTI. 

Sementara itu, Sekda NTB HL Gita Aryadi memastikan minggu depan akan ada penandatanganan pokok pokok kesepakatan dengan PT GTI. Berikutnya akan terus berproses sampai dengan kesepakatan yang memuaskan semua pihak. 

"Semua sedang berproses sekarang dan sebelum Agustus sudah final," sebutnya.

Poin penting, lanjutnya, selama ini PT GTI tidak mengelola aset lahan di Gili Trawangan. Karena itu, opsi adendum juga akan mengatur ulang kesepakatan baru dari kontrak yang telah ada dengan aturan hukum yang berlaku kekinian.

Kesepakatan baru (addendum) Pemprov NTB bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan PT GTI salah satunya besaran kontribusi yang selama ini disetorkan ke pemerintah daerah sebesar Rp 22, 5 juta per tahun. Kontribusi ini disetor sejak penandatanganan kontrak pada 1995 silam. 

Hal ini dinilai tak sesuai lagi dengan Permendagri 19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. 

"Kalau Permendagri 3/1986 yang dipakai dulu tidak menggunakan rumus menentukan besaran kontribusi. Itu termasuk yang akan disepakati ulang dengan PT GTI", tegas Kajati NTB, Tomo Sitepu. 

Kajati juga menambahkan, belum ada temuan kerugian negara dari pengelolaan aset oleh PT GTI seluas 65 hektar di Gili Terawangan tersebut. 

Adapun beberapa klausul kesepakatan lainnya masih terus dikaji. Termasuk beberapa usaha warga yang menempati sebagian lahan yang dikelola PT GTI. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gubernur Tak Gentar Ancaman Interplasi Dewan Soal PT GTI

Terkini

Iklan