Lukmanul Hakim
SELONG -- Pilkades serentak di Kabupaten Lombok Timur akan dilaksanakan Juli mendatang.
Kepala Bidang Pengembangan Masyarakat Desa (PMD) Dinas PMD Lombok Timur, Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya meminta agar panitia pelaksana menjalankan fungsinya dengan sungguh-sungguh. Ini penting untuk mengawal pemilihan kepala desa sesuai peraturan yang ada.
Jika tidak, jelasnya, maka akan ada sanksi bagi panitia yang melanggar peraturan tersebut.
"Jelas sesuai Perda No. 4 tahun 2015 ada sanksi, mulai dari teguran oleh pengawas hingga pemecatan," ucapnya, Jum'at (4/6).
Lukman menjelaskan dua peraturan penting yang harus diikuti panitia di masa pandemi ini. Pertama, netralitas panitia sebagai ujung tombak penentu nasib desa hingga 6 tahun kedepan sangat penting. Kedua, menekankan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkades.
Selain Perda No. 4 tahun 2015, Lukman menyebut pilkades kali ini juga diatur sesuai amanah Permendagri No. 72 dan Perbup No.5 tahun 2021. Dalam regulasi itu telah dibentuk sub panitia kecamatan yang bertugas melihat sejauh mana pesta demokrasi desa ini melaksanakan protokol kesehatan.
Termasuk jika salah satu calon menimbulkan kerumunan selama proses pilkades. Hal itu, menjadi bagian dari tugas sub panitia yang disebutnya.
Selain itu, Lukman juga mengungkap titik rawan pelaksanaan pilkades menjadi tanggung jawab bersama pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum dan panitia terkait. Namun, ujung tombaknya ialah sub panitia yang telah dibentuk.
"Ujung tombak kita sub kecamatan, panitia dan ada juga Polmas dan Bhabinsa masuk dalam pengawas itu, soal sanksi sudah jelas," tutupnya. (hs)