Hj. Baiq Isvie Rupaeda
MATARAM -- Sengkarut dalam polemik kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang dipegang PT Gili Terawangan Indah (GTI) mendapat sorotan kalangan DPRD NTB.
Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda meminta ketegasan Pemprov NTB menyikapi perusahaan tersebut. Pihaknya mengaku bingung apakah eksekutif sudah putus kontrak atau belum.
Sedianya, Pemprov NTB disebutnya punya wewenang melakukan langkah itu. Pemutusan kontrak bisa dilakukan melalui pengacara negara yang ditunjuk.
"Kita dari dewan meminta ketegasan eksekutif. Jika putus kontrak atau diperbaharui, mana suratnya," ucap Isvie, Kamis (3/6).
Andai eksekutif, dalam hal iji Gubernur NTB tak kunjung bersikap, bukan tidak mungkin dewan menggunakan hak interpelasi.
Senada disampaikan anggota dewan lainnya, Sudirsah Sujanto. Ia menegaskan berkomitmen untuk mengajukan hak interpelasi terhadap kasus GTI.
Interplasi yang disuarakan politisi Gerindra NTB ini karena dianggap rekomendasi pemutusan kontrak PT GTI oleh DPRD NTB dinilai tidak dihargai eksekutif. Alih-alih dihargai, Pemprov NTB terkesan main-main dalam kasus ini.
Sudirsjah menegaskan, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan lintas fraksi terkait polemik PT GTI. Komunikasi itu tidak lepas dari upaya menggalang hak interpelasi.
Tak ketinggalan disuarakan pula Ketua Komisi I DPRD NTB Syirajuddin . Ia meminta eksekutif tidak gentar dengan persoalan gugatan hukum. Ini karena bukan tidak mungkin perusahaan yang telah menelantarkan lahan seluas 75 hektare itu menempuh jalur hukum.
Pemutusan kontrak oleh eksekutif dinilai sebagai perbuatan hukum. Karen itu, bukan tidak mungkin bakal ada konsekuensinya.
"Jangan gentar, hadapi saja," tegasnya.
Syirajuddin kembali mengulas kemungkinan perubahan kontrak dengan perusahaan itu. Andai diperpanjang kontraknya, langkah itu dianggap sia-sia lantaran pihak dewan sudah final mengambil opsi pemutusan kontrak.
Pihaknya menegaskan sikap Komisi I yang tetap konsisten mempertahankan rekomendasi pemutusan kontrak dengan PT GTI. Sikap yang diambil dewan disebutnya sudah sesuai rekomendasi BPK. (jl)