Iklan

terkini

Kompak Edarkan Sabu, Dua Pasutri Ini Ditangkap Polisi

Jejak Lombok
Tuesday, June 29, 2021, Tuesday, June 29, 2021 WIB Last Updated 2021-06-29T07:42:56Z

TANGKAP: Lima pelaku di tiga lokasi dalam kasus narkoba ditangkap Polres Bima Kota.

KOTA BIMA
– Momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Polres Bima Kota menghadiahi kado istimewa, pengungkapan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.

Senin (28/6) Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus dua pasang suami istri (pasutri) serta seorang wanita.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota Iptu Tamrin mengabarkan, pengungkapan ini berlokasi di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Wilayah ini sedianya juga akan dijadikan sebagai obyek Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN).

5 pemilik barang haram itu, jelas Iptu Tamrin ditangkap di tiga lokasi berbeda. Di TKP pertama, ditangkap pasutri, NS alias Aco (43) dan NJ (37). 

Pasutri ini ditangkap di RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasbar Kota Bima.

Di tangan keduanya diamankan barang bukti tas merah, pipet plastik, plastik klip, baterai, isolasi dan uang sejumlah Rp 15 juta lebih.

Kemudian pengungkapan di TKP 2, sambung Kasat alumni SMA 1 Kota Bima ini, di RT 05 RW 02 Kelurahan yang sama dengan TKP pertama. Pasaturi MS (23) dan HN (22) juga diringkus. 

Sementara di TKP 3 Tim Opsnal Narkoba jelas Iptu Tamrin, menangkap NV (25) di dengan barang bukti, 17 poket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,92  gram. Ada juga tas warna bunga,  celana corak pelangi dan uang sebanyak Rp 3.050 juta

“Kelima terduga telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kompak Edarkan Sabu, Dua Pasutri Ini Ditangkap Polisi

Terkini

Iklan