Iklan

terkini

Ratusan Jukir Liar Digelandang ke Mapolres Lotim

Jejak Lombok
Thursday, June 24, 2021, Thursday, June 24, 2021 WIB Last Updated 2021-06-24T11:50:03Z

DIGELANDANG: Ratusan jukir yang diduga beroperasi secara liar ini digelandang ke Mapolres Lotim.

SELONG
-- Sebanyak 109 orang juru parkir (jukir) liar terjaring dalam operasi yang dilakukan Polres Lombok Timur. Para jukir liar ini terjaring lantaran diduga kerap melakukan aksi premanisme.

Dari 109 jukir liar itu diamankan di 21 titik lokasi di Lombok Timur. Sebelumnya, pada 14 Juni lalu, sebanyak 141 jukir liar juga digelandang ke Mapolres Lombok Timur.

Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan, digelandangnya para jukir ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, para jukir ini telah melanggar pasal 28 Perda Lotim nomor 10 tahun 2016 tentang pakaian seragam, pengenal dan perlengkapan lainnya. 

ulah mereka di lapangan sering kali menarik ongkos parkir melebihi ketentuan aturan yang berlaku. Ulah mereka disinyalir pula kerap melakukan pemerasan.

Kedepan, kata Tunggul, untuk meminimalisir jukir liar APH bersama dengan beberapa OPD di lingkup Lotim akan membentuk satgas. Hal itu dilakukan guna menertibkan praktik premanisme agar dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat Lotim.

"Untuk sementara, petugas memberikan teguran dan pembinaan terhadap para jukir yang berhasil diamankan sejak tanggal 14 hingga 23 Juni," ucapnya.

Terhadap orang-orang yang telah diamankan sejak tanggal 14-23 juni diberikan pembinaan dan teguran untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Lotim.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Timur, Purnama Hadi menyebutkan tentang pasal 2 Perda Nomor 10 tentang penyelenggaraan parkir. Dia menyebut parkir dapat diberlakukan oleh pemerintah daerah dan swasta (lahan milik pribadi). 

Penyelenggaraan parkir oleh pemda, jelasnya, ialah tepi jalan umum, destinasi wisata, pasar umum dan lainnya. 

Sementara, pada pasal 5 huru B menyatakan bahwa jukir bertugas menjaga keamanan, kenyamanan, kebersihan dan keindahan tempat parkir. Selain itu pengelola tempat khusus parkir juga memiliki kewajiban bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan tempat parkir. 

Lebih lanjut, Purnama Hadi menyebut bahwa persoalan jukir selanjutnya menjadi tanggung jawab dinas yang dipimpinnya.

"Penertiban jukir selanjutnya menjadi tugas kami," singkatnya. (hs)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ratusan Jukir Liar Digelandang ke Mapolres Lotim

Terkini

Iklan