HM Juaini Taofik
SELONG -- Lambannya review Inspektorat dinilai menghambat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK). di Lombok Timur. Akibatnya, dari 56 DAK, baru dapat tersalurkan hanya 14 persen saja.
Tersisa sebanyak 42 persen yang belum terselesaikan administrasinya dan masih belum tersalurkan hingga saat ini.
Hal itu diungkapkan Sekda Lotim, HM Juaini Taofik saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/6).
Dia menjelaskan, kelambanan tersebut memaksa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut membentuk ruangan bersama untuk mengebut realisasi DAK tahun ini.
Ia menyebut kesenjangan 42 persen DAK yang masih belum tersalurkan tersebut bernilai Rp 265 miliar dalam bentuk fisik maupun non fisik. Karena itu, realisasi harus dikejar agar segera tuntas pada 21 Juli mendatang.
"Kita masih punya waktu hingga 21 Juli, karena review Inspektorat lambat, maka saya selaku pimpinan OPD punya terobosan yaitu satu pintu," ucapnya.
Dalam ruangan bersama itu, kata Taofik, akan diisi oleh semua pengelola DAK mulai Senin (28/6) mendatang. Ini disertakan dengan pembuatan SK tim pengelola DAK yang berasal dari auditor.
Tanggal 1 Juli mendatang, terangnya, Bupati Sukiman akan melakukan rapat koordinasi terkait hal ini.
Alih-alih dikebut, persoalan lain yang lebih krusial masih terdeteksi oleh Sekda. Ia menyebut, dua persoalan tersebut ialah sinkronisasi data OPD dengan progres penyaluran.
Pekerjaan tersebut harus dapat terselesaikan dalam kurun waktu satu minggu. Tak heran jika ia mengumpulkan Inspektorat, BPKAD dan PPK dalam satu ruangan guna mengebut sisa administrasi sebesar 42 persen yang belum terselesaikan tersebut.
Selanjutnya, Taofik menyebut ada beberapa penyebab lain molornya penyaluran DAK. Yakni persoalan E-Katalog oleh Dinas Kesehatan Lombok Timur yang hingga saat ini belum tayang.
Kedua input Omspan, seringnya perpindahan posisi disebutnya merupakan sala satu penghambat realisasi tersebut.
"Di kesehatan lebih kepada e-katalog yang belum tayang. Yang kedua yaitu input Omspan karena orang kan pindah-pindah ruangan nih habis dari BPKAD, ada kekurangan di Inspektorat belum direview, lagi ke OPD," keluh Sekda.
Meskipun demikian, ia optimis dengan dibentuknya tim percepatan penyerapan DAK dengan dikerjakan bersama, proses penyelesaian administrasi tersebut dapat diselesaikan dengan tepat dan prosedural.
Ia menyebut, kecepatan tersebut ditargetkan 1 berbanding 6 jam. Padahal, review yang biasanya dikerjakan Inspektorat dalam jangka waktu 6 jam akan dapat terselesaikan dalam kurun waktu 1 jam saja.
"Yang semula Inspektorat mereviewnya selama 6 jam, karena kita sudah dekatkan mereka mungkin bisa satu jam," pungkasnya. (hs)