SM ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku curanmor.
PRAYA -- SM kini akhirnya mendekam di balik jeruji besi. Ia Ditangkap lantaran diduga mencuri sepeda motor Yamaha RX King.
Peristiwa pencurian ini dilakukan pria 30 tahun asal Dusun Celukan, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut Lombok Tengah ini pada 20 Januari, 6 bulan lalu.
Ia ditangkap Minggu (4/7) oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah. SM ditangkap di rumahnya.
Dari penuturan korban kepada polisi diketahui kronologi pencurian terjadi sekitar pukul 19.30 Wita pada 20 Januari lalu. Kala itu, korban datang ke Dusun Tanak Beak Desa Mertak Kecamatan Pujut.
Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah warga bernama Wir. Setelah itu, korban bertamu ke rumah pamannya yang berjarak sekitar 15 meter ke timur dari rumah Wir.
"Berselang sekitar satu jam kemudian korban mendengar suara RX King dihidupkan di jalan raya Dusun Tanaq Beak yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah Amaq Mandit," ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra P.
Mendengar suara motor yang tak asing, korban sadar bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. Dari itu, ia menyadari motornya telah dicuri.
Mengetahui motornya dibawa kabur, korban dan temannya mengejar pelaku. Setiba di dusun Celuakan Desa Bangket Parak, korban menanyakan kepada seseorang apakah ada sepeda motor Yamaha King yang lewat.
Orang yang ditanya menjawab bahwa banyak sepeda motor merk Yamaha King yang lewat di jalan tersebut.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kuta. Akhirnya, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan menangkapnya.
Pelaku dibawa ke Polres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (jl)